NEWSWAY.CO.ID, MARTAPURA – Peristiwa penganiayaan yang berujung kematian di kawasan pendulangan emas tradisional Desa Artain, Kecamatan Aranio, Kabupaten Banjar, mengungkap fakta bahwa pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi di hutan selama beberapa hari.
Pelaku berinisial A (32), warga setempat yang sehari-hari bekerja sebagai petani dan pekebun, meninggalkan lokasi kejadian usai terlibat perkelahian maut dengan korban yang masih bertetangga desa dengannya.
Korban diketahui bernama Khairuddin alias Khaer (53), seorang buruh harian yang juga beraktivitas di area tambang emas tradisional tersebut. Insiden terjadi pada Rabu (17/12/2025) sekitar pukul 08.00 WITA, di lokasi pendulangan milik pelaku.
Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli menjelaskan, setelah kejadian, tersangka langsung melarikan diri ke arah hutan di sekitar Desa Artain sehingga menyulitkan proses penangkapan.
“Sejak kejadian, tersangka tidak lagi berada di desa. Tim gabungan dari Satreskrim dan Satintelkam Polres Banjar langsung melakukan pencarian,” jelas Kapolres saat konferensi pers, Senin (22/12/2025).
Upaya pencarian berlangsung selama kurang lebih lima hari. Hingga akhirnya, pada Minggu (21/12/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WITA, tersangka mendatangi Mapolres Banjar dan menyerahkan diri. Ia datang bersama Kepala Desa Kahelaan serta pihak keluarga.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. A mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut dipicu emosi akibat permintaan uang oleh korban agar diperbolehkan bekerja di lokasi tambang emas.
“Kalau hasilnya satu juta rupiah, korban minta setengahnya. Saya tidak terima,” ujar A kepada penyidik.
Berdasarkan hasil penyelidikan, perkelahian bermula saat korban mendatangi tersangka yang sedang bekerja bersama dua orang saksi. Korban diduga membawa senjata tajam jenis parang dan terjadi adu mulut yang berujung bentrokan fisik.
Dalam situasi tersebut, tersangka mengaku melakukan perlawanan dan mengayunkan parang ke arah korban hingga mengenai bagian leher. Korban sempat dibawa ke Puskesmas Aranio untuk dilakukan pemeriksaan medis, namun dinyatakan meninggal dunia.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah parang bergagang kayu, pakaian yang dikenakan pelaku dan korban, serta beberapa barang milik korban yang masih berlumuran darah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
Kapolsek Aranio, Ipda Cucu Ariawan Supriyatin membenarkan pelaku sempat menghilang ke arah hutan sebelum akhirnya menyerahkan diri.
“Kami menduga tersangka menuju wilayah Kahelaan. Dugaan tersebut terbukti karena yang bersangkutan akhirnya datang bersama kepala desa setempat,” jelasnya.(nw)
