NEWSWAY.ID, BANJARBARU – Kasus pencurian yang terjadi di Booze Café & Karaoke di Jalan Trikora, Kelurahan Sungai Besar, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru, pada Selasa (19/11/2023), akhirnya berhasil dipecahkan oleh Polres Banjarbaru.

Kronologi kejadian bermula saat pelapor yang sedang melakukan cek sound meletakkan tas miliknya berisi uang sebesar Rp 40.000.000 di atas meja kasir.

Saat itu, teman pelapor duduk di sofa samping meja kasir. Sekitar pukul 18.00 WITA, pelapor mendapati tas miliknya sudah hilang.

Setelah menanyakan kepada temannya yang mengaku tidak tahu karena sempat tertidur, pelapor kemudian memeriksa rekaman CCTV.

Dari rekaman tersebut, terlihat seorang pria masuk ke Booze Café & Karaoke dan mengambil tas berisi uang tersebut. Pelapor segera melaporkan kejadian ini ke Polres Banjarbaru.
Pada Jumat (12/7/2024), sekitar pukul 22.30 WITA, unit Resmob Polres Banjarbaru berhasil mengamankan terduga pelaku yang mengaku bernama NH di Komplek Griya Alam Lestari, Jalan Karang Anyar II, Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara tanpa perlawanan.
Saat diamankan, unit Resmob Polres Banjarbaru juga mengumpulkan barang bukti sebagai berikut:
- 1 unit sepeda motor
- 1 buah kulkas merk SHARP 2 pintu warna abu-abu tua
- 1 buah TV LED 28 inch merek SHARP
- 1 buah rak TV warna hitam
- 3 buah kursi sofa beserta 1 meja sofa
Setelah diinterogasi, NH mengakui perbuatannya. NH mengaku melakukan pencurian dengan modus meminta sumbangan atas nama masjid.
Dia masuk ke Booze, memanggil karyawan, dan saat tidak ada sahutan, NH melihat situasi sekitar yang sepi lalu mengambil tas yang ada di meja kasir.
Setelah mengambil tas tersebut, NH langsung melarikan diri menuju Liangganggang melalui Trikora dengan sepeda motor.
NH berhenti di sebuah warung yang tidak terpakai untuk menghitung uang di dalam tas tersebut, yang berjumlah Rp 32.200.000.
NH mengatakan bahwa uang hasil curian tersebut digunakan untuk membeli barang-barang rumah tangga dan kebutuhan sehari-hari, serta memesan wanita.
Pelaku mengaku sudah 20 kali meminta sumbangan ke Booze dan sudah mengincar tas tersebut karena sering melihat karyawan mengambil uang dari tas yang selalu berada di meja kasir.
Saat ini, NH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Banjarbaru untuk kepentingan proses penyidikan. NH disangka melanggar pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.