NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Upaya penyelesaian secara kekeluargaan kembali berhasil diwujudkan melalui mekanisme restorative justice (RJ) atas kasus pengeroyokan anak di bawah umur di Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.

Proses RJ difasilitasi oleh Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Martapura–Banjarbaru dan berlangsung di Mapolres Banjarbaru, Kamis (9/10/2025).
Korban berinisial D (13) diketahui mengalami trauma setelah dikeroyok oleh beberapa pelaku pada 22 Maret 2025 lalu. Proses mediasi dihadiri pihak kepolisian, para pelaku dan keluarganya, pendamping hukum dari PBH Peradi, serta Ketua PBH C Oriza Sativa Tanau.
Kasi Humas Polres Banjarbaru, IPDA Kardi Gurnadi menjelaskan, perkara tersebut awalnya dilaporkan sebagai tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur sesuai Pasal 170 KUHP. Namun setelah melalui proses klarifikasi dan komunikasi intensif, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara dengan damai.
“Syukur alhamdulillah, Polres Banjarbaru bersama PBH Peradi berhasil mempertemukan kedua pihak dan menemukan titik damai melalui mekanisme restorative justice,” kata IPDA Kardi.
Ia menuturkan, korban telah mendapatkan pendampingan psikologis untuk memulihkan kondisi mentalnya.
“Kami berharap masyarakat tidak ragu melapor apabila ada kejadian serupa, terutama yang menyangkut anak dan perempuan. Kepolisian siap membantu dan memberikan solusi terbaik,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Penanganan Perkara PBH Peradi Martapura–Banjarbaru Arifin Sulaiman Taswan menuturkan, pihaknya awalnya diminta mendampingi korban dan keluarganya, namun setelah penelusuran diketahui bahwa pelaku dan korban masih bertetangga satu RT.
“Dari hasil visum dan pemeriksaan psikologis, kami menemukan bahwa ini lebih pada kesalahpahaman. Setelah pelaku meminta maaf, keluarga korban menerima dengan ikhlas,” ungkap Arifin.
Melihat hal itu, PBH Peradi bersama Unit PPA Polres Banjarbaru memfasilitasi proses perdamaian yang akhirnya disepakati oleh semua pihak.
“Secara hukum ancaman Pasal 170 KUHP bisa mencapai lima tahun enam bulan, tetapi kami menilai pendekatan kekeluargaan jauh lebih baik bagi masa depan anak-anak yang terlibat,” ujarnya.
Arifin menambahkan, korban kini telah pulih secara psikologis dan mulai kembali bersekolah seperti biasa.
Ketua PBH Peradi Martapura–Banjarbaru, C Oriza Sativa Tanau, menegaskan bahwa keberhasilan RJ ini menjadi bukti pentingnya pendekatan keadilan restoratif dalam perkara yang melibatkan anak.
“Restorative justice tidak hanya mengakhiri konflik, tapi juga memulihkan hubungan sosial di masyarakat. Semoga Banjarbaru tetap menjadi kota yang aman dan ramah bagi tumbuh kembang anak,” tutup Oriza.(nw)