Kasus Perceraian Di Kabupaten Banjar Kebanyakan Diajukan Istri

by
28 Februari 2023
ilustrasi (Foto: familylawyerblog.org)

NEWSWAY.ID, MARTAPURA – Pengadilan Agama Martapura Kelas IB, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan mencatat pada tahun 2022 ada 881 kasus perceraian, yang didominasi istri gugat suami.

~ Advertisements ~

Panitera Pengadilan Agama Martapura Kelas IB, Luthfia Subekti mengatakan, sepanjang Januari hingga akhir Desember 2022 Pengadilan Agama mencatat ada 191 kasus cerai talak dan 690 kasus cerai gugat dengan total 881 kasus perceraian.

~ Advertisements ~

Faktor paling dominan penyebab munculnya perceraian di Kabupaten Banjar yakni perselisihan, ekonomi dan pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus.

~ Advertisements ~

“Rata-rata faktornya karena ekonomi yang memicu tidak harmonis, meninggalkan salah satu pihak, yang disebabkan seperti pertengkaran terus-menerus,” ungkapnya kepada Newsway.id Selasa (28/2/2023).

~ Advertisements ~

Dijelaskannya, angka perceraian 2022 ini masih didominasi oleh kasus cerai gugat yang diajukan para istri sebanyak 690 dan pengajuan dari Suami hanya 191 kasus.

Panitera Pengadilan Agama Martapura Kelas IB, Luthfia Subekti saat ditemui di kantor Pengadilan Agama Martapura Kelas IB, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, pada Selasa (28/2/2023). (Foto: Juwita/Newsway.id)

“Untuk rata-rata pasangan suami istri (Pasutri) yang mengajukan perceraian berada pada usia rentan yakni usia pasangan sekitar 35 sampai 45 tahun,” tuturnya.

Berkaitan dengan cerai gugat atau cerai talak tidak semuanya dikabulkan kata Luthfia, perkara bisa saja dicabut karena adanya keberhasilan mediasi antara pasutri bersama pihak pengadilan agama, ada juga yang ditolak atau dinyatakan tidak diterima.

“Jadi dalam proses perceraian pun, kami berupaya merukunkan kembali pasutri tersebut,” ucapnya.

Sementara itu, salah seorang warga Sekumpul, Martapura Pratiwi mengatakan, banyak faktor yang menyebabkan istri menggugat cerai suaminya, hal ini tentunya sangat disayangkan.

Ia melanjutkan, hendaknya pasangan calon suami istri memahami betul hakikat pernikahan sebelum melakukannya.

“Dengan pemahaman yang baik diharapkan pasangan itu mampu mengayuh biduk rumah tangga dengan baik, agar cobaan dan masalah yang dihadapi dapat diselesaikan dengan cara yang baik dan jauh dari perceraian,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog