NEWSWAY.CO.ID, KOTABARU – Jaksa penuntut, Irfan Hidayat hadiri persidangan kasus pencabulan dan persetubuhan anak dibawa umur untuk mendengar putusan Hakim Anak yang dimana pelaku dan korban sama-sama anak dibawa umur, di Pengadilan Negeri Kotabaru Desa Stagen, Senin (23/12/2024) Kemaren.

Sebelumnya Jaksa menuntut pelaku hukuman 6 bulan dengan beberapa pertimbangan termasuk umur pelaku masih di bawa umur, tetapi Hakim anak memutuskan pelaku menjalani hukuman selama 2 tahun di pesantren dan setelah itu akan di masukkan ke Balai Latihan Kerja (BLK) selama 6 bulan.


Setelah persidangan Irfan Hidayat menyampaikan kepada insan pers media bahwa kemarin setelah kejaksaan menerima berkas perkara dari kepolisian, memang disitu ditemukan pasal yang cocok untuk persangkaan awal yaitu pasal 81 ayat 2 terkait masalah persetubuhan dalam hal bujuk rayu dalm UU perlindungan anak.

“Kemarin dari tuntutan menimbang dan melihat, kami memperhatikan dari kepentingan para pihak dan juga pihak yang dirugikan yaitu korban dan juga yang terbaik bagi pelaku maka kami memutus pidana penjara ditempatkan di LPKA Martapura,” ujar Irfan Hidayat.


Pada saat insan pers media mempertanyakan langkah hukum yang di ambil setelah adanya putusan, Ia menyampaikan bahwa putusan hari ini akan di pelajari dulu dari seluruh salinan putusan yang akan di kirimkan ke Kejaksaan selanjutnya akan di pertimbangkan untuk upaya hukum lainnya.
“Karena putusan berbeda dengan tuntutan maka kami akan pelajari dulu seperti yang di sampaikan Hakim anak bahwa di ajukan upaya hukum banding dan lain-lain dengan jangka waktu 7 hari. Karena kami belum menerima salinan putusan maka kami tunggu dulu salinan putusan dan kami akan pelajari dulu dengan pertimbangan hakim,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa Pasal 81 ayat 2 memang terbukti pelaku anak disini melakukan serangkaian bujuk rayu, tipu muslihat dan sebagainya kepada anak sehingga melakukan persetubuhan terhadap korban.
“Jadi kalo untuk perbuatan dari si pelaku terbukti. Terkait terbukti itu pemidanaan khususnya perkara anak itu, dari hakim anak sendiri pasti mempertimbangkan kepentingan anak dan disitu yang terbaik juga buat anak,” pungkasnya.