NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banjarbaru kembali mengungkap kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Idaman.
Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda, melalui Kasi Humas IPDA Kardi Gunardi, menjelaskan kronologi penangkapan dua tersangka dalam kasus ini.
Pengungkapan kasus bermula dari hasil penyelidikan Unit 1 Satresnarkoba yang dilakukan di kawasan Simpang Empat Banjarbaru pada Kamis (5/6/2025).
Di depan sebuah ritel modern, petugas berhasil mengamankan dua pria berinisial AH (18) dan RS (22). Setelah menunjukkan surat perintah, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap kedua pemuda tersebut.
“Dari tangan keduanya, ditemukan lima lembar plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu,” ungkap IPDA Kardi pada Rabu (11/6/2025).
Narkotika golongan I itu memiliki berat kotor 16,32 gram dan berat bersih 15,40 gram.
Kardi menjelaskan bahwa masing-masing klip berisi sabu itu awalnya dimasukkan ke dalam lima plastik klip kecil, yang kemudian dikumpulkan dalam satu plastik klip besar.
“Plastik klip besar itu disimpan kembali di dalam sarung kain berwarna merah muda. Di dalam sarung juga ditemukan dua bungkus plastik klip,” tambahnya.
Barang haram tersebut kemudian diletakkan di dalam jaket kain berlengan panjang berwarna cokelat yang dipakai pelaku.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, antara lain satu buah timbangan digital, satu korek api, satu buah sarung, satu jaket, dua unit handphone, dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio tanpa surat-surat dengan nomor polisi DA 6132 QE.
Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Banjarbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.