Kejaksaan HST Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Peningkatan Jalan Tahun 2021

by
9 Agustus 2024
Dua tersangka kasus korupsi peningkatan jalan di Kabupaten HST, DN dan HB saat diamankan pihak Kejaksaan HST. (Foto : ist/newsway.id)

NEWSWAY.ID, BARABAI – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Rekonstruksi atau Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan di Layuh Alat pada Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Tengah tahun 2021 menyeret dua nama, berinisial HB dan DN dari Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Tengah dengan kerugian negara diperkirakan sebesar Rp173.766.483,98 juta.

~ Advertisements ~

Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah Dr Yusup Darmaputra, SH MH saat dikonfirmasi melalui Jaksa Fungsional Bidang intelijen, Lucky Kresna Aji, SH dikantor kejaksaan negeri HST memgatakan, pada hari Selasa (6/8/2024) Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah kembali menaikan status Saksi menjadi Tersangka terhadap 2 (dua) orang tersangka tersebut.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

“HB dan DN ditetapkan sebagai tersangka oleh Jaksa Penyidik berdasarkan bukti permulaan yang cukup atas dugaan pelaku tindak pidana korupsi. Kasus itu dari Kegiatan Rekonstruksi dan Peningkatan Kapasitas Struktur jalan di Layuh Alat tahun 2021,* jelasnya.

~ Advertisements ~

Lucky menjelaskan bahwa tersangka merupakan Petugas Pelaksana Kegiatan (PPK) Kegiatan dan Direktur Pelaksana kegiatan, sebagaimana Surat Penetapan Tersangka Nomor 02/0.3.15/Fd.1/08/2024 dan Nomor 03/0.3.15/Fd.1/08/2024 tanggal 06 Agustus 2024.

~ Advertisements ~

“Setelah dilaksanakan pemeriksaan sebagai tersangka HB dan DN pada sekira pukul 22.00 wita Tim Jaksa Penyidik melaksanakan Penahanan terhadap tersangka di Rutan Kelas II Barabai. Penahaman itu sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT 02/0.3.15/Fd.1/08/2024 dan PRINT 03/0.3.15/Fd.1/08/2024 tanggal 06 Agustus 2024,” tambahnya.

Kantor Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah, dimana dua tersangka diamankan. (Foto : Atta/newsway.id)

Ia menambahkan tersangka HB dan DN diduga keras melanggar Pertama Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.

“Mereka dijerat atar undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya lagi.

Terhadap tersangka HB dan DN akan dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Rutan Kelas II Barabai.
Selama proses pemeriksaan terhadap tersangka HB dan DN didampingi oleh penasehat hukum H Achmad Gazali Noor, SH.

Lebih jauh ia menyampaikan bahwa serangkaian proses penegakan hukum sejak pemerikasaan para saksi sampai dengan penetapan dan penahanan tersangka telah dilaksanakan sejak bulan Januari 2023.

“Diharapkan proses penegakan hukum ini tidak menyurutkan semangat para pelaksana proyek pekerjaan dalam melaksanakan pembangunan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah selama proses kegiatan dijalankan sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku,” harapnya.

Bahkan ia menyampaikan, Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah membuka ruang untuk para pelaksana pekerjaan baik melalui Program Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) maupun Pendampingan Hukum (Legal Assistance) untuk mengawal proses pelaksanaan pekerjaan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan