Kejari Balangan Sukses Pulihkan Dana Desa Rp210 Juta dari Pihak Ketiga

by
8 Agustus 2025
Kepala kejaksaan Balangan, Manggantar Siregar bersama pejabat terkait usai prosesi pengembalian dana desa Rp210 juta dari CV El Banua Kreatif. (Foto: istimewa/newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, BALANGAN – Dana senilai Rp210 juta yang digunakan untuk pembuatan video profil 21 desa di Kabupaten Balangan akhirnya dikembalikan oleh pihak ketiga, CV El Banua Kreatif. Pengembalian ini dilakukan setelah adanya penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan.

~ Advertisements ~

Proses pengembalian berlangsung di Aula Kejari Balangan, Kamis (7/82025), dihadiri Kepala Kejari Balangan Mangantar Siregar, Inspektur Kabupaten Balangan, pejabat dari Dinas P3APPKBPMD, Bagian Keuangan Pemkab Balangan, serta 21 kepala desa penerima program.

~ Advertisements ~

Kepala Kejari Balangan Mangantar Siregar menjelaskan, dana tersebut dikembalikan secara sukarela oleh pihak ketiga setelah dilakukan serangkaian penyelidikan.

~ Advertisements ~

“Dana sebesar Rp210 juta sudah kami pulihkan dan dikembalikan ke kas desa. Ini hasil penyelidikan tim Kejari, dan pengembaliannya dilakukan tanpa paksaan,” ujarnya, Jumat (8/8/2025).

Ia menegaskan, langkah tersebut tidak hanya bertujuan memulihkan kerugian negara, tetapi juga sebagai bagian dari upaya pencegahan agar penyalahgunaan dana publik tidak terulang.

Dalam kesempatan itu, Kejari Balangan juga memberikan pengarahan kepada para kepala desa terkait pentingnya pengelolaan dana desa yang transparan, hati-hati, dan berorientasi pada manfaat bagi masyarakat.

Kasi Pidsus Kejari Balangan, Nur Rachmansyah menambahkan, proses pengembalian dilakukan sesuai mekanisme, yakni melalui Inspektorat Kabupaten Balangan sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Ia mengingatkan seluruh kepala desa untuk merencanakan dan menggunakan anggaran dengan tepat. “Setiap rupiah dana desa harus dimanfaatkan sebaik mungkin agar tidak menimbulkan kerugian negara, apalagi sampai terjerat kasus pidana,” tegasnya.

Sebagai informasi, biaya pembuatan 1 video profil desa dalam program ini adalah Rp10 juta per desa. Kejaksaan Agung sendiri mendorong penyelesaian perkara korupsi dengan kerugian di bawah Rp50 juta melalui mekanisme pengembalian dana demi proses yang lebih cepat dan efisien. (nw)

Reporter Newsway.co.id Balangan : M Nasrullah

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog