Kejari Banjar Sosialisasikan Program Plea Bargaining Melalui Talkshow Radio

Jaksa Fungsional Kejari Banjar, Ratih Yustitia (Foto : RSB/newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, MARTAPURA – Kejaksaan Republik Indonesia mulai mengintensifkan sosialisasi program Plea Bargaining yang diberlakukan sejak Januari 2026. Di Kabupaten Banjar, upaya tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar melalui talkshow di Radio Suara Banjar, Senin (2/3/2026) pagi.

Dalam kegiatan tersebut, Jaksa Fungsional Kejari Banjar, Ratih Yustitia hadir sebagai narasumber untuk menjelaskan mekanisme Plea Bargaining atau pengakuan bersalah yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru.

Ratih menerangkan, Plea Bargaining merupakan mekanisme hukum yang memungkinkan terdakwa mengakui perbuatannya dengan konsekuensi mendapatkan keringanan tuntutan maupun hukuman. Sistem ini diadopsi dari praktik hukum yang berkembang di sejumlah negara, khususnya di Eropa dan Amerika Serikat, dengan tujuan mempercepat proses penanganan perkara pidana.

“Melalui mekanisme ini, proses persidangan dapat berjalan lebih efisien, mengurangi beban biaya negara, serta meminimalkan penumpukan perkara baik di kejaksaan maupun pengadilan,” jelasnya.

Ia menegaskan, sosialisasi kepada masyarakat sangat penting agar tidak terjadi kesalahpahaman. Menurutnya, masih banyak yang mengira Plea Bargaining sama dengan Restorative Justice, padahal kedua mekanisme tersebut memiliki perbedaan yang cukup mendasar.

“Plea Bargaining tetap melalui proses persidangan. Hanya saja, jika terdakwa mengakui kesalahannya, maka terdapat kemungkinan mendapatkan keringanan tuntutan atau hukuman. Dalam proses ini juga ada kesepakatan antara jaksa dan terdakwa yang didampingi penasihat hukum serta harus mendapat persetujuan hakim,” ujarnya.

Ratih menjelaskan, mekanisme pengakuan bersalah tersebut dapat dilakukan dalam dua tahapan, yakni sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan maupun setelah pelimpahan perkara.

Untuk tahap sebelum pelimpahan, mekanisme ini diatur dalam Pasal 78 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2024 tentang KUHAP. Beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain tindak pidana yang dilakukan merupakan pelanggaran pertama bagi terdakwa, ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun, serta adanya kemungkinan pembayaran ganti kerugian kepada korban.

Sementara itu, jika perkara telah dilimpahkan ke pengadilan, jaksa akan menanyakan kepada terdakwa apakah bersedia mengakui kesalahannya. Apabila terdakwa menyatakan bersedia, maka proses persidangan dilaksanakan oleh hakim tunggal dan terdakwa wajib didampingi oleh penasihat hukum.

“Tentunya kami tetap memperhatikan kepentingan korban. Sebelum mekanisme ini dijalankan, korban biasanya diberi pemberitahuan karena mereka berhak mengetahui apabila perkara tersebut diproses melalui Plea Bargaining,” ungkapnya.

Ia juga menekankan bahwa program ini tidak boleh disalahartikan sebagai bentuk “diskon hukuman”. Setiap pengajuan tetap melalui prosedur ketat dan harus mendapat persetujuan hakim yang menilai kelayakan penerapan mekanisme tersebut.

Ratih mengajak masyarakat Kabupaten Banjar untuk memahami kebijakan ini secara utuh. Menurutnya, pengakuan bersalah tetap harus berjalan sesuai aturan hukum serta dilaksanakan secara terbuka dan akuntabel.

“Pengakuan bersalah bukan berarti pelaku dapat bebas atau membeli keringanan hukuman. Hak korban tetap menjadi perhatian, termasuk hak untuk mengetahui dan memberikan sikap terhadap penerapan mekanisme Plea Bargaining,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog