Kejari Banjarbaru Kembali Periksa 8 Saksi Pasca Penetapan 2 Tersangka Kasus KONI

18 Agustus 2022

BANJARBARU, NEWSWAY.ID – Kasus dugaan korupsi atas dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Banjarbaru pada 2018 terus bergulir.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Kasus ini diketahui, berhubungan dengan dana pembinaan KONI Banjarbaru dan bonus atlet pada hasil Porprov 2017 di Tabalong yang hampir mencapai Rp 6,7 miliar.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Di antaranya 4,3 miliar untuk dana bonus atlet Banjarbaru yang meraih medali pada Porprov Tabalong 2017 dan sisanya uang pembinaan untuk Koni Banjarbaru.

~ Advertisements ~

Pasca penetapan 2 tersangka, atas inisial DI dan ATW (Ketua dan Bendahara KONI Banjarbaru periode 2018), pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru ungkap Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Banjarbaru, Nala Arjhunto, ada 8 saksi yang diperiksa.

~ Advertisements ~

Adapun 8 orang saksi yang diperiksa terang Nala, yaitu HR Ketua PERPANI (Panahan), SR Ketua Harian Panjat Tebing, DS selaku bendahara PERBASI (Basket), dan SH selaku Ketua Umum Asosiasi Futsall Kota Banjarbaru periode 2016-2020, serta NI selaku Ketua Umum Cabor Tenis Meja, M yang merupakan Sekretaris Cabor Sepeda.

Termasuk juga yang datang dan diperiksa sebagai saksi di Kantor Kejari Banjarbaru adalah , S Pemilik toko Worldshop dan APP Selaku Anggota ISSI (Sepeda).

Pemeriksaan 8 saksi pasca penetapan 2 tersangka tambah Nala, untuk memperkuat bukti dan pemberkasan kasus tersebut.

Karena itu berharap, dengan dilakukannya pemeriksaan saksi-saksi, bisa mempercepat penanganan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi atas Dana Hibah KONI Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2018.

Latest from Blog