NEWSWAY.ID, BANJARBARU – Kejaksaan Negeri (Kejari) kota Banjarbaru belum lama tadi menggelar pemusnahan sejumlah barang bukti kejahatan, bertempat di Halaman Kantor Kejari Banjarbaru, Kamis (30/11/2023).

Pemusnahan sejumlah barang bukti ini dilakukan demi menghindari penyalahgunaan yang tidak diinginkan.


Kegiatan pemusnahan itu diprakarsai Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Banjarbaru.
Status barang bukti telah memiliki kekuatan hukum tetap periode bulan Juni 2023 sampai dengan bulan November 2023.

“Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru Hadiyanto,” ujar Kasi Intel Essadendra Aneksa.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa Perkara Tindak Pidana Umum yakni, Narkotika dari 74 Perkara dengan rincian :
Sabu-sabu sebanyak 207,06 Gram yang mana sebagian dimusnahkan di Polres Banjarbaru dengan cara diblender, Obat-obatan sebanyak 1794 Butir yang sebagian juga dimusnahkan di Polres Banjarbaru dengan cara diblender.
Selanjutnya, minuman keras dalam botol dengan total 415 botol dan minuman beralkhol jenis Tuak sebanyak 34 Liter yang berasal dari perkara Tindak Pidana Ringan sebanyak 31 perkara.
Kemudian, senjata Tajam dari 12 Perkara dengan rincian, senjata tajam jenis celurit sebanyak 2 buah, senjata tajam jenis parang 6 buah, senjata tajam jenis pisau belati sebanyak 6 buah yang dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gerinda.
Bahan Bakar Minyak jenis solar sebanyak 61 liter yang dimusnahkan dengan cara dibakar sedikit demi sedikit sampai habis, serta berbagai Jenis alat kejahatan lainnya dari 31 Perkara.
Perkara Tindak Pidana Khusus yakni, Rokok tanpa dilekati pita cukai sebanyak 66.000 batang jenis SPM dan SKM dengan merek antara lain Smith Merah & Hijau, Flash Bold, Flash Mild, dan Coffe Stick.