NEWSWAY.ID, BANJARBARU – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru, pada hari Jumat (19/2) temui Ketua RT dan Ketua RW di Aula Kelurahan Sungai Tiung dan sore harinya di Aula Kelurahan Palam, Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru.

Kasi Intel kejaksaan Negeri Banjarbaru Essadendra Aneksa menyampaikan, tim yang datang menemui para Ketua RT dan Ketua RW tersebut adalah Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) Kejari Banjarbaru.

“Untuk melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), PTSL sendiri pengumpulan data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa Objek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftaran tanah,” terangnya.

Kegiatan tersebut tambahnya, selain pihak Kejari melalui bidang Datun sebagai pengawas, dan mendampingi berjalannya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), juga diadakan oleh Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru.
Sesuai dengan dasar Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang /Kepala BadanPertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang bertujuan untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat, dan juga untuk mempermudah baik dari pihak pemilik tanah maupun pemerintah untuk mendapatkan data terkait tanah
Kasi Intel kejaksaan Negeri Banjarbaru Essadendra Aneksa
“Hal itu dilakukan agar kedepannya, tidak terjadi adanya gugatan terkait masalah sertifikat tanah di wilayah Kota Banjarbaru,” tegasnya.
Sementara itu pihak Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru mengungkapkan, pada tahun anggaran 2023 ini, tidak ada kegiatan pengukuran tanah, hanya menyelesaikan proses administrasi tanah-tanah yang telah selesai diukur pada tahun-tahun sebelumnya. (adv)