Kejari Banjarbaru Tetapkan Tersangka Baru, Kasus Pengadaan IPad Berlanjut

8 Agustus 2022
Berdasarkan surat perintah PRINT-01/0.3.20/Fd.2/08/2022 dalam hal penyidikan kasus korupsi pengadaan I-PAD di Sekretariat DPRD ditetapkan tersangka baru.

BANJARBARU, NEWSWAY.ID – Berdasarkan surat perintah PRINT-01/0.3.20/Fd.2/08/2022 dalam hal penyidikan kasus korupsi pengadaan I-PAD di Sekretariat DPRD, disebutkan ada penetapan 2 tersangka baru.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Banjarbaru, Nala Arjhunto menyampaikan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjarbaru, kembali mengeluarkan surat penetapan tersangka baru, terkait kasus tindak pidana korupsi pengadaan I-PAD di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru tahun anggaran 2020.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Dua tersangka tersebut adalah, MJS dan AR, merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan rekanannya.

~ Advertisements ~

“Penyidikan I-PAD ini kembali dilakukan karena melihat dan mencermati fakta-fakta di persidangan dalam perkara I-PAD jilid I,” terang Nala Senin (8/8) tadi.

~ Advertisements ~

Nala juga mengharapkan, penyidikan kasus korupsi pengadaan I-PAD jilid II tersebut, dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri.

Tersangka baru tersebut lanjut Nala, berawal setelah dilaksanakannya ekspose atau gelar perkara dari hasil putusan hakim tingkat pertama dan tingkat banding, ada beberapa orang yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum atas timbulnya kerugian keuangan negara.

Sebelumnya H. Aida Yunani (mantan Sekretaris DPRD Banjarbaru), dan Akhmad Syaifullah dijatuhi hukuman penjara, saat sidang lanjutan dengan agenda pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor di Banjarmasin, Selasa (31/5) siang pukul 14.00 WITA.

Dan masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan denda masing-masing juga sebesar Rp 50.000.000,-. Lalu subsidiair 3 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 6.000.000,-.

Latest from Blog