Kejari Banjarbaru Tuntut Seorang Pengedar Narkoba 19 Tahun Penjara

by
30 November 2023
Dalam sidang perkara peredaran narkotika, terdakwa pengedar Narkotika inisial M dituntut pidana penjara 19 tahun, di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Banjarbaru, agenda Pembacaan Tuntutan, Selasa (28/11) pukul 13.00 wita. (Foto: RizkiN/Kejari/Banjarbaru)

NEWSWAY.ID, BANJARBARU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 19 Tahun penjara terhadap terdakwa inisial M yang diduga melanggar Alternatif kesatu pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, alternatif kedua Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

~ Advertisements ~

Tuntutan tersebut, diajukan JPU Nadia Safira Rinaldi kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru dalam sidang perkara peredaran narkotika di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Banjarbaru, agenda Pembacaan Tuntutan, Selasa (28/11/2023) pukul 13.00 wita.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Kasi Intelejen Kejari Banjarbaru Essadendra Aneksa menyatakan, berdasarkan sejumlah fakta persidangan terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana permufakatan narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram.

~ Advertisements ~

”Terdakwa pertama dijatuhkan pidana penjara selama 19 tahun dan denda sebesar Rp1 Miliar,” ungkap Essa melalui keterangan resmi, Rabu (29/11) siang.

~ Advertisements ~

Essa membeberkan, jika denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan 3 bulan kurungan penjara.

Tak hanya M, dalam sidang itu, JPU juga menuntut hukuman kepada Terdakwa II inisial A.S berupa pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 Miliar.

”Apabila denda tersebut tidak dibayar (terdakwa II<-red), diganti dengan 3 bulan penjara, dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” bebernya.

Adapun, barang bukti yang dinyatakan dalam persidangan tersebut diantaranya;

  • 1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu–sabu dengan berat kotor 3,46 gram dan berat bersih 3,1 gram
  • 1 (satu) batang pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa Narkotika jenis sabu-sabu
  • 1 (satu) buah timbangan digital
  • 1 (satu) buah bong terbuat dari botol plastik
  • 2 (dua) buah sendok terbuat dari bekas botol larutan penyegar cap kaki tiga
  • 2 (dua) bungkus plastik klip
  • 1 (satu) buah styrofoam warna putih
  • 3 (tiga) buah sendok terbuat dari botol bekas alcohol warna putih
  • 1 (satu) buah buku catatan penjualan sabu-sabu
  • 1 (satu) bungkus teh Cina GUAN YING WANG yang berisikan sabu-sabu dengan berat kotor seberat 1,025 gram dan berat bersih seberat 1.009,985 gram
  • 1 (satu) bungkus teh Cina GUAR YING WANG yang berisikan sabu-sabu dengan berat kotor seberat 1,015 gram dan berat bersih seberat 1.000 gram
  • 1 (satu) bungkus teh Cina GUAR YING WANG yang berisikan sabu-sabu dengan berat kotor seberat 1,010 gram dan berat bersih seberat 1.009,985 gram
  • 7 (tujuh) plastik klip yang didalamnya terdapat Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor seberat 700 gram dan berat bersih seberat 693,56 gram

Sejumlah barang bukti itu nantinya akan dimusnahkan pihak Kejari Banjarbaru.

Latest from Blog