NEWSWAY.ID – AB, terdakwa penganiayaan berakibat kematian, dalam sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fachri Dohan dari Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Banjarbaru di dinyatakan bersalah.

Dengan tuntutan bersalah tersebut ungkap Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru Essadendra Aneksa, AB yang menganiaya seorang korban berinisial AF di belakang Alfamart Jalan Mistar Cokrokusumo Kelurahan Sungai Tiung Kecamatan Cempaka, dituntut dijatuhi hukuman 6 tahun kurungan penjara.

Pembacaan tuntutan di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Banjarbaru, Rabu (21/12) siang tersebut, merupakan sidang lanjutan perkara tindak pidana Kejahatan terhadap jiwa Orang, Sub Penganiayaan yang mengakibatkan mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHPidana Sub Pasal 338 KUHPidana Sub pasal 351 Ayat (3) KUHPidana .

Terdakwa AB lanjut Essadendra, dinyatakan bersalah karena telah terbukti melakukan tindak pidana “Penganiayaan mengakibatkan mati” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 Ayat (3) KUHPidana.
Barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki berwarna hitam, tanpa ada nomor rangka, nomor mesin dan STNK tambah Essadendra, dirampas untuk dimusnahkan.