Kejari Banjarbaru Tuntut Terdakwa 6 Tahun Penjara

22 Desember 2022

NEWSWAY.ID – AB, terdakwa penganiayaan berakibat kematian, dalam sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fachri Dohan dari Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Banjarbaru di dinyatakan bersalah.

~ Advertisements ~

Dengan tuntutan bersalah tersebut ungkap Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru Essadendra Aneksa, AB yang menganiaya seorang korban berinisial AF di belakang Alfamart Jalan Mistar Cokrokusumo Kelurahan Sungai Tiung Kecamatan Cempaka, dituntut dijatuhi hukuman 6 tahun kurungan penjara.

~ Advertisements ~

Pembacaan tuntutan di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Banjarbaru, Rabu (21/12) siang tersebut, merupakan sidang lanjutan perkara tindak pidana Kejahatan terhadap jiwa Orang, Sub Penganiayaan yang mengakibatkan mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHPidana Sub Pasal 338 KUHPidana Sub pasal 351 Ayat (3) KUHPidana .

~ Advertisements ~

Terdakwa AB lanjut Essadendra, dinyatakan bersalah karena telah terbukti melakukan tindak pidana “Penganiayaan mengakibatkan mati” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 Ayat (3) KUHPidana.

Barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki berwarna hitam, tanpa ada nomor rangka, nomor mesin dan STNK tambah Essadendra, dirampas untuk dimusnahkan.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog

Membahas berbagai agenda organisasi, termasuk pergantian kepemimpinan, evaluasi program, dan penetapan kebijakan merupakan kegiatan yang sering dilakukan setiap organisasi. Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Kotabaru melaksanakan Konferensi Cabang (Konfercab) bertempat di Ballroom Lt. 4 Hotel Gramd Surya Kotabaru, Sabtu (19/04/2025) ( Foto : Sagustira/newsway.co.id)