NEWSWAY.CO.ID, BARABAI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Tengah (HST) melalui Seksi Intelijen menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka penguatan Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa), bertempat di Aula Kecamatan Labuan Amas Utara, Senin (16/6/2025).
Dalam kegiatan tersebut, hadir langsung Kasi Intelijen Kejari HST, Muhammad Rachmadhani, SH, beserta jajaran, Pemerintah Kecamatan Labuan Amas Utara, Kepala Desa dan Aparat Desa Se Kecamatan Labuan Amas Utara.
FGD ini merupakan upaya strategis untuk meningkatkan pemahaman hukum, mencegah penyimpangan dana desa, serta memperkuat sinergitas antara Kejaksaan dan pemerintah desa.
Muhammad Rachmadhani menjelaskan, Program Jaga Desa adalah inisiatif dari Kejaksaan RI yang bertujuan mengawal dan memantau pengelolaan dana desa, memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat desa, serta mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di tingkat desa.
“Program ini merupakan implementasi dari Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2023, serta merujuk pada surat khusus Jaksa Agung yang mengedepankan pendekatan preventif. Pendekatan ini selaras dengan asas ultimum remedium,” tegas Rachmadhani.
Ia menambahkan, Program Jaga Desa juga dilandasi oleh kerja sama antara Kementerian Desa PDTT dan Kejaksaan RI melalui sejumlah perjanjian dan kesepahaman bersama yang ditandatangani pada Desember 2024.

Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi, Rachmadhani membeberkan sejumlah persoalan yang masih ditemukan di lapangan, seperti:
1.Kepala desa dan perangkat desa yang tersangkut kasus penyimpangan dana desa.
2.Pelaporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa yang belum tertib.
3.Meningkatnya laporan masyarakat terkait penyaluran dan prioritas sasaran dana desa.
4.Permasalahan pembayaran perangkat desa yang sering tertunda atau belum dibayarkan.
Enam Tujuan Utama Program Jaga Desa
Dalam forum tersebut, Rachmadhani memaparkan tujuan dari Program Jaga Desa, yakni:
- Meningkatkan pemahaman dan kepatuhan hukum di kalangan aparatur dan masyarakat desa.
- Mencegah penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.
- Mendorong efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan dana desa.
- Mewujudkan sinergitas antara Kejaksaan dan pemerintah desa.
- Mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat desa.
- Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa terhadap hak dan kewajiban mereka.
Salah satu aparatur desa yang hadir, Pembakal Desa Binjai Pirua, Barahim, menyampaikan terima kasih atas pelaksanaan Program Jaga Desa oleh Kejari HST.
Ia menilai kegiatan ini sangat bermanfaat dalam memberikan pemahaman hukum, terutama menyangkut pengelolaan keuangan desa.
Ia menyampaikan Dengan adanya penyuluhan hukum melalui Program Jaga Desa yang dilakukan oleh Kejari Kabupaten HST, kami mendapat gambaran yang lebih jelas untuk lebih bijak dalam menggunakan Dana Desa maupun Anggaran Dana Desa.
“Kami jadi lebih berhati-hati dan bijak untuk penggunaannya, sehingga dana desa benar-benar bisa bermanfaat maksimal untuk kemajuan desa kami,” tambah Barahim.
Strategi Keberhasilan dan Peringatan Soal Judi Online
Untuk mencapai hasil yang maksimal, Kejari HST juga menerapkan sejumlah strategi, seperti membangun dukungan dari semua pemangku kepentingan, kolaborasi dengan perangkat desa, pemanfaatan teknologi dan aplikasi JAGA DESA, hingga peningkatan kualitas laporan keuangan desa.
Tak hanya itu, Muhammad Rachmadhani juga menyampaikan peringatan soal maraknya judi online yang kini menjangkiti berbagai kalangan, termasuk masyarakat pedesaan.
“Judi online tidak hanya merusak ekonomi keluarga, tetapi juga dapat memicu tindak pidana lainnya. Kepala desa diharapkan ikut aktif dalam mencegah dan memberikan edukasi kepada warganya,” tutupnya.
FGD ini menjadi momentum penting dalam memperkuat kolaborasi antara Kejaksaan dan pemerintah desa agar tata kelola keuangan desa benar-benar transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat desa.