NEWSWAY.CO.ID, SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim, Senin (26/5/2025). Tindakan ini merupakan bagian dari proses penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Tahun Anggaran 2023.

Penggeledahan dimulai sekitar pukul 14.00 WITA di kompleks Stadion Kadrie Oening Sempaja, Samarinda, mencakup sejumlah ruangan penting, termasuk eks kantor DBON. Proses tersebut berlangsung selama hampir tiga jam dan dipimpin langsung oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, tim berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting dan perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang-barang tersebut kini telah disita dan akan dijadikan bahan pemeriksaan dalam tahapan penyidikan selanjutnya.
Kasus ini berawal dari penerbitan Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.258/2023 pada 14 April 2023 yang membentuk Lembaga DBON. Tiga hari berselang, dikeluarkan SK Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.277/2023 tentang pemberian dana hibah senilai Rp100 miliar kepada lembaga tersebut. Dana tersebut kemudian disalurkan kepada delapan badan/lembaga olahraga.
Namun, dalam proses penyaluran dan pengelolaan dana hibah tersebut, ditemukan indikasi pelanggaran terhadap ketentuan hukum dan regulasi pengelolaan keuangan daerah.

Kejati Kaltim kini sedang menyelidiki kemungkinan adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran besar tersebut.
Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 32 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sebagai langkah untuk memperkuat pembuktian dalam kasus dugaan korupsi ini.
Pihak Kejati Kaltim menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan, dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan hukum.
“Penyidikan masih berjalan dan kami akan menindaklanjuti setiap temuan dengan serius. Kami berharap dukungan semua pihak agar kasus ini dapat diungkap secara terang-benderang,” tutup Toni Yuswanto.