NEWSWAY.ID, TANJUNG REDEB – Tim kuasa hukum dari kelompok tani Usaha Bersama secara resmi mendaftarkan gugatan terhadap PT Berau Coal di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, pada 16 Oktober 2024.


Gugatan ini diajukan karena PT Berau Coal diduga telah menggarap lahan kelompok tani seluas 1.290 hektar sejak tahun 2007 tanpa memberikan kompensasi atau melakukan pembebasan lahan kepada pemiliknya.



Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H., selaku kuasa hukum kelompok tani, mengungkapkan bahwa upaya mediasi dan intervensi melalui DPRD Provinsi Kalimantan Timur tidak membuahkan hasil, sehingga kelompok tani memutuskan untuk menempuh jalur hukum.

“Kami sudah mencoba berbagai cara, termasuk mediasi dan hearing di DPRD, namun tidak ada titik terang. Oleh karena itu, kami membawa kasus ini ke pengadilan untuk mencari keadilan,” ujar Badrul.

Masalah ini berawal dari aktivitas PT Berau Coal yang melakukan pemboran di lahan kelompok tani pada 2004, dilanjutkan dengan penggusuran pada 2006, dan eksploitasi tambang sejak 2007.
Lahan yang sebelumnya digunakan untuk menanam kopi, nangka, dan durian dihancurkan tanpa ada proses pembebasan lahan.
“Kami memiliki legalitas berupa surat garapan Sporadik dan pernyataan penguasaan fisik tanah, namun hingga saat ini tidak ada kompensasi yang diberikan,” kata M. Rafiq, perwakilan kelompok tani.
Selain kehilangan mata pencaharian, para anggota kelompok tani juga menghadapi intimidasi, intervensi, dan bahkan kriminalisasi selama memperjuangkan hak mereka.
Beberapa anggota kelompok tani sempat dipenjara karena dianggap menghalangi aktivitas tambang.
Badrul Ain Sanusi menegaskan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti yang menunjukkan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Berau Coal.
“Kami yakin dengan data dan bukti yang ada, kami dapat membuktikan bahwa PT Berau Coal telah melakukan penambangan tanpa pembebasan lahan yang sah,” ujarnya.
M. Hafidz Halim, S.H., salah satu anggota tim hukum Badrul Ain, menambahkan bahwa PT Berau Coal diduga telah melanggar UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba serta Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 terkait kegiatan usaha pertambangan.
“Kami siap membuktikan di pengadilan bahwa perusahaan ini telah melakukan pelanggaran serius, baik secara administratif maupun hukum,” pungkas Hafidz.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak PT Berau Coal belum memberikan tanggapan terkait gugatan ini.