NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Massa Nukar Iwak Asin for Justice kembali menggelar aksi demo kedua di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru kelas 1B, Senin (10/3/2025).


Aksi ini digelar dengan jumlah massa yang lebih banyak dibandingkan aksi pertama dengan dibantu oleh rekan Mahasiswa dan para nelayan dari Tabanio.



Aksi kembali digelar untuk menuntut keadilan dan pembebasan Firly Norachim pelaku UMKM yang dianggap sebagai dikriminalisasi.

Koordinator aksi, Muhammad Haironi mengatakan, pihaknya akan terus berjuang dan mengawal kasus ini untuk keadilan Firly.

“Kami semua pelaku UMKM dan rekan Mahasiswa akan terus memperjuangkan keadilan untuk Firly dan kami meminta kepada pengadilan Banjarbaru untuk bersikap seadil-adilnya,” ungkapnya.
Haironi menyampaikan, pihaknya rasa kecewa karena pra peradilan yang diajukan telah dianggap gugur.
“Pra peradilan kami gugur dengan alasan pihak pengadilan menganggap tidak sesuai dengan SOP,” ujarnya.
“Kami telah bersurat pada tanggal 26 dan ternyata diterima pada tanggal 27, sehingga SPO pengadilan itu satu hari. Kelimpahan dari kejaksaan itu langsung digelar pokok perkara pada tanggal 3 sehingga pra peradilan Firly menjadi gugur,” lanjut Haironi.
Ia mengatakan, bahwa pihaknya bersama kuasa hukum setelah sidang pertama minggu lalu, pihaknya mendatangi DPR RI dan Kementrian UKM untuk meminta audiensi kepada Komisi tiga sekaligus Komisi tujuh yang berkaitan dengan UMKM.
“Kami meminta audiensi untuk meminta perlindungan kepada UMKM kedepannya agar tidak ada lagi penangkapan terhadap pelaku UMKM,”tutup Haironi.