NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Menjelang lanjutan sidang kasus pembunuhan berencana yang menewaskan seorang jurnalis media online newsway.co.id oleh seorang oknum anggota TNI AL, keluarga Juwita meminta pelaku dihukum mati.

Kakak korban, Satria yang didampingi istrinya Susi Anggraini menyatakan dengan tegas bahwa pihak keluarga meminta agar hakim pengadilan militer menjatuhkan hukuman paling berat yaitu hukuman mati.

“Kami tidak rela kalau pembunuh adik kami hanya dihukum seumur hidup, kami meminta dihukum mati. Karena apa yang dia lakukan merupakan pembunuhan berencana,” tegasnya, Minggu (01/06/2025).

Satria juga menegaskan, pihaknya meminta agar pasal yang digunakan adalah pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

“Jangan sampai jatuh ke pasal 338 KUHP,” tegasnya.
Hal senada juga disampaikan kakak ipar korban, Susi Anggraini kepada newsway.co.id, ia secara tegas Susi berharap pelaku yaitu Jumran dihukum mati.
“Kami sudah mengirimkan surat kepada pihak Odmil meminta agar Jumran dihukum mati. Surat yang kami kirimkan ada dari Aliansi Utuk Keadilan Juwita dan dari keluarga,” ucapnya.
Untuk diketahui sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan akan dilaksanakan besok, Senin (02/06/2025) di Pengadilan Militer Banjarmasin, Jalan Trikora Banjarbaru pukul 11.00 Wita.