Keluarga Korban dan Tim Advokasi Desak Hukuman Mati untuk Kelasi Jumran, Ajukan Keberatan atas Tuntutan Oditur Militer

4 Juni 2025
Pihak keluarga Juwita saat menyerahkan surat keberatan ke Pengadilan Militer Banjarmasin (foto.ist/newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Keluarga korban almarhumah Juwita bersama Tim Advokasi Keadilan untuk Juwita secara resmi menyampaikan surat keberatan atas tuntutan pidana penjara seumur hidup yang diajukan Oditur Militer terhadap terdakwa Kelasi Jumran dalam perkara pembunuhan berencana yang menimpa Juwita, seorang jurnalis perempuan asal Kalimantan Selatan.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Surat keberatan itu ditujukan langsung kepada Kepala Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Letnan Kolonel Chk Arie Fitriansyah, serta Majelis Hakim yang memeriksa perkara Nomor 11-K/PM.I-06/AL/IV/2025.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Keluarga korban diwakili oleh Supraja Ardinata dan Susi Anggraini, didampingi oleh lima kuasa hukum dari Tim AUK, yaitu Dr. Muhamad Pazri, S.H., M.H., C. Oriza Sativa, S.H., M.H., Kisworo Dwi Cahyono, S.P., S.H., R. Rahmat Dannur, S.H., dan Mbarep Slamat Pambudi, S.H.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Keberatan atas Tuntutan Seumur Hidup

~ Advertisements ~

Dalam siaran pers yang diterima redaksi, Tim AUK menilai tuntutan penjara seumur hidup terhadap terdakwa tidak sepadan dengan beratnya tindak pidana yang dilakukan.

Mereka menegaskan bahwa Kelasi Jumran telah melakukan pembunuhan secara terencana, dengan cara yang sangat keji dan tidak manusiawi.

Selain itu, terdapat dugaan pemerkosaan sebelum pembunuhan terjadi, serta upaya untuk menghilangkan barang bukti oleh terdakwa.

Kami menyayangkan bahwa terdakwa, yang merupakan anggota TNI dan seharusnya menjadi pelindung masyarakat, justru melakukan perbuatan yang bertolak belakang dengan nilai-nilai kesatriaan dan kemanusiaan,” tegas tim hukum dalam keterangannya.

Desakan Hukuman Mati

Selain mempertimbangkan aspek hukum, surat keberatan tersebut juga menyoroti dampak psikologis dan sosial dari kasus ini, baik bagi keluarga korban maupun masyarakat luas.

Orang tua Juwita disebut mengalami trauma mendalam akibat kehilangan anak perempuan satu-satunya yang dikenal ramah dan bersahabat.

Tim AUK Juwita juga mengingatkan bahwa jika vonis maksimal tidak dijatuhkan, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di tubuh militer akan semakin luntur.

Tindakan keji terhadap warga sipil, apalagi terhadap seorang perempuan dan jurnalis, yang dilakukan dengan sadis dan penuh perencanaan, sudah sepatutnya dibalas dengan hukuman mati demi tegaknya rasa keadilan,” lanjut pernyataan tersebut.

Harapan kepada Majelis Hakim

Melalui surat keberatan ini, keluarga korban dan Tim Advokasi berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan kembali tuntutan oditur dan menjatuhkan vonis maksimal berupa hukuman mati kepada terdakwa Kelasi Jumran.

Kami tidak menuntut balas dendam, tapi kami menuntut keadilan setimpal atas hilangnya nyawa anak bangsa secara keji demi kepentingan pribadi pelaku,” ujar Dr Muhamad Pazri selaku koordinator tim hukum.