Kemendikdasmen Ubah PPDB Jadi SPMB, Zonasi Berganti Nama Jadi Domisili

31 Januari 2025

NEWSWAY.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengubah nama sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Meskipun berganti nama, konsep penerimaan berbasis jarak tempat tinggal calon siswa dengan sekolah tetap berlaku, hanya saja istilah Zonasi kini diganti menjadi Domisili.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menjelaskan alasan perubahan istilah tersebut. Menurutnya, istilah zonasi selama ini menimbulkan pemahaman yang kurang tepat di masyarakat.

~ Advertisements ~

“Kenapa kami ganti nama? Karena selama ini muncul pemahaman yang kurang tepat, seolah penerimaan itu hanya melalui zonasi,” kata Abdul Mu’ti kepada wartawan, Kamis (30/1/2025).

~ Advertisements ~

Dalam sistem baru ini, Kemendikdasmen memastikan terdapat empat jalur penerimaan murid, yaitu:

  1. Domisili – Berdasarkan jarak tempat tinggal murid dengan sekolah.
  2. Prestasi – Berdasarkan pencapaian akademik maupun non-akademik siswa.
  3. Afirmasi – Ditujukan untuk siswa dari keluarga kurang mampu.
  4. Mutasi – Untuk siswa yang mengikuti perpindahan tugas orang tua atau wali.

Ketiga jalur selain domisili tidak mengalami perubahan nama atau sistem.

Meskipun berganti nama, Mu’ti menegaskan bahwa sistem domisili juga memiliki beberapa pembaruan.

Salah satunya adalah perubahan cara menghitung persentase penerimaan murid yang diterapkan melalui jalur ini.

“Kalau ada yang berpendapat bahwa ini masih seperti yang dulu, saya kira tidak sepenuhnya sama. Kami mengganti namanya karena ada hal-hal baru dalam sistem ini, termasuk cara menghitung persentase,” jelasnya.

Namun, Abdul Mu’ti belum merinci detail perubahan persentase tersebut. Ia hanya memastikan bahwa kebijakan ini berdasarkan kajian yang telah dilakukan kementerian sejak sistem PPDB diberlakukan pada 2017.

“Kami sudah mengkaji PPDB yang diterapkan sejak 2017, sehingga persentase ini merupakan hasil kajian panjang,” tambahnya.

Dengan perubahan ini, Kemendikdasmen berharap dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap sistem penerimaan murid baru, sekaligus menciptakan sistem yang lebih inklusif dan terukur bagi semua siswa di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog