Kepala Odmil Sebagai Jaksa Penuntut Umum Siap Tunjukkan Profesionalisme dalam Kasus Pembunuhan Juwita

by
30 April 2025
Kepala Oditurat Militer Banjarmasin Letkol Chk Sunandi SE SH MH saat menyampaikan surat undangan sidang ke rumah duka. (Foto : Suroto/newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Kepala Oditurat Militer Banjarmasin Letkol Chk Sunandi SE SH MH menyampaikan surat undangan sidang kepada para saksi pembunuhan jurnalis perempuan, Juwita yang dilakukan oleh oknum TNI AL, Jumran ke kediaman rumah duka, Rabu (30/04/2025).

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Dalam pelaksanaan persidangan yang akan dilaksanakan di Pengadilan Mikiter pada Swnin (5/05/2025), Kepala Odmil akan berlaku sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pembunuhan berencana tersebut.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

“Saya yang akan berlaku sebagai JPU tentunya berkomitmen untuk bekerja secara profesional, transparan, dan sesuai dengan tugas serta tanggung jawab hukum. Saya mewakili negara, bergerak atas nama undang-undang. Saya harap pihak keluarga korban memberikan kepercayaan penuh kepada saya. Saya akan bersikap profesional sesuai tugas dan tanggung jawab sebagai penuntut umum,” tegasnya.

~ Advertisements ~

Sunandi juga menyinggung soal surat yang sebelumnya telah disampaikan oleh pihak penasihat hukum kepada keluarga korban, salah satunya terkait pengembalian uang sebesar Rp2 juta.

~ Advertisements ~

Informasi tersebut, menurutnya, dapat menjadi pintu masuk untuk mengajukan alat bukti tambahan di persidangan, tergantung pada kesaksian yang disampaikan nanti.

Ia menjelaskan bahwa pada persidangan mendatang, para saksi akan diperiksa secara bergiliran dan akan dilakukan tanya jawab antara majelis hakim, jaksa, dan penasihat hukum.

“Pada saat itu fakta-fakta baru yang muncul bisa dijadikan dasar tambahan untuk memperkuat dakwaan. Tugas utama saya ke depan adalah membuktikan pasal utama, yaitu pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa dakwaan terhadap terdakwa disusun berdasarkan proses hukum yang cermat dan berdasarkan kewenangan penuh jaksa. Dalam surat dakwaan tersebut, unsur perencanaan menjadi poin utama yang akan dibuktikan dalam persidangan.

“Kasus ini memang menyita perhatian publik karena latar belakang korban, tapi hal itu tidak memengaruhi sikap saya. Justru saya makin terpacu untuk membuktikan profesionalisme saya di hadapan publik,” tambahnya.

Jaksa yang telah berpengalaman menangani banyak kasus pembunuhan ini menegaskan bahwa ia telah mempelajari berkas perkara secara mendalam, termasuk kronologi, waktu, dan durasi kejadian, ia berharap pihak keluarga korban tetap tenang dan menaruh kepercayaan penuh padanya.

“Percayakan kepada saya. Saya sudah pelajari perkara ini dengan saksama, dan saya siap membuktikan kebenaran di pengadilan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog