Kepergok Simpan Sabu-sabu, Warga HST Diamankan Polisi

15 September 2025
MY (39) diamankan polisi setelah terbukti menyimpan narkoba jenis sabu-sabu. (Foto : Polres HST / newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, BARABAI – Seorang pria warga Desa Kambat Selatan, Kecamatan Pandawan, Kabupaten HST, Kalimatan Selatan, MY (39) diringkus petugas Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST). MY ditangkap lantaran terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Penangkapan MY dilakukan pada Minggu (14/9/2025) sekitar pukul 22.30 WITA. Ia ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya.

Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon melalui Kasi Humas Polres HST, Ipda Rusman Taupik menjelaskan, penangkapan MY bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati MY membawa sabu-sabu.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sembilan paket sabu dengan berat bersih 2,59 gram, sebuah serok plastik, kotak rokok besi, satu HP Realme warna hitam, dan uang tunai Rp 350 ribu,” ungkapnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan untuk diproses hukum.

Ipda Taufik menambahkan kemudian mengimbau masyarakat agar berperan aktif memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda. (nw)

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog