NEWSWAY.ID, LANDASAN ULIN – Seorang wanita berinisial N (34) warga Blitar Jawa Timur, diduga Pekerja Seks Komersial (PSK) diamankan Satpol PP Banjarbaru di salah satu indekos di eks lokalisasi Pembatuan, tepatnya di Jalan Kenanga, Kelurahan Landasan Ulin Timur pada Selasa (2/5/2023).


Sebelum diamankan, N tengah asyik duduk di kursi teras sebuah indekos sembari mengeringkan rambut usai mandi.



Ketika secara tiba-tiba petugas Satpol PP Kota Banjarbaru datang, N langsung beranjak lari masuk ke dalam indekosnya untuk bersembunyi.

Petugas Satpol PP pun langsung masuk ke dalam indekos itu untuk mengejar N, dan melakukan penggeladahan.

Hal itu diungkapkan, Kepala Satpol PP Banjarbaru, Hidayaturahman melalui Kasi Opsdal Yanto Hidayat, ia mengatakan N diduga melanggar peraturan daerah (Perda) No.6 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Pelacuran.
“N kami duga seorang PSK ditemui saat berada di dalam rumah sewaan, sementara indikasinya mengarah ke sana, karena di dapati alat kontrasepsi, dan tisu,” katanya kepada awak media.

Ia juga mengatakan, giat cipta kondisi merupakan bentuk pencegahan gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Kemudian, operasi tersebut juga dilakukan lantaran adanya aduan masyarakat terkait masih adanya aktivitas prostitusi di wilayah Pembatuan.
Yanto menduga, N merupakan wajah lama di eks lokalisasi Pembatuan meskipun baru kali ini diringkus oleh jajarannya.
N beserta barang bukti pun diamankan Satpol PP Banjarbaru, termasuk juga bantal dan kasur dalam rumah.
“Kita akan kembangkan dan lakukan pendalaman, dengan alat bukti yang ada, kita teruskan (pendalaman),” bebernya.
Sementara itu, saat diwawancara, N mengaku sudah dua tahun menjalani profesi sebagai penjaja seks.
Turut diakuinya, bahwa baru kali pertama terjaring razia Satpol PP Banjarbaru.
“Dari tahun 2021, sebelumnya belum pernah (ditangkap),” ujarnya.
Dalam waktu dua tahun tersebut, PSK itu mengaku menjajakan diri di eks Pembatuan Jalan Kenanga Batu Besi, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.
Ia pun memasang tarif Rp150.000 hingga Rp200.000 untuk sekali melayani nafsu pria hidup belang, tarif sebesar itu pun sudah termasuk jasa sewa kamar.

“Harga itu masih bisa di nego tergantung pembicaraan,” ucapnya.
Dalam sehari N mengaku, bisa melayani tiga sampai empat orang pria hidung belang yang memakai jasanya, ia terpaksa menjalani profesi sebagai PSK karena himpitan ekonomi.
“Bayar kost dua juta per bulan, belum lagi ngasih uang orang tua, susu anak di kampung halaman, makanya saya perlu uang supaya itu semua bisa terpenuhi,” tukasnya.
Selain merazia eks lokalisasi, Petugas Satpol PP Banjarbaru juga melakukan penertiban reklame yang penempatannya menyalahi aturan.