NEWSWAY.CO.ID, BARABAI – Dugaan penyebaran ajaran menyimpang di Desa Jaranih, Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan mendapat perhatian serius dari DPRD setempat.

Ketua Komisi I DPRD HST Yazid Fahmi mengimbau seluruh elemen masyarakat agar lebih waspada dan proaktif menjaga wilayah dari ajaran yang berpotensi meresahkan.


“Kami sangat prihatin dengan adanya informasi yang beredar. Alhamdulillah, persoalan ini sempat difasilitasi oleh pihak kecamatan dan informasi terakhir yang kami terima, sudah ada kesepakatan dari pihak-pihak terkait untuk tidak mengulangi penyebaran ajaran yang diduga sesat tersebut,” ujar Yazid Fahmi, Selasa (8/7/2025).
Yazid menekankan pentingnya peran aparatur desa dan kecamatan untuk aktif melakukan pembinaan kewilayahan.

Menurutnya, pengawasan dan pendekatan terhadap masyarakat menjadi bagian dari kewenangan struktural pemerintahan di tingkat bawah.

“Komisi I menghimbau kepada masyarakat, pemerintah desa serta kecamatan agar proaktif melakukan pembinaan. Ini penting agar isu-isu seperti ini tidak menjadi bola liar dan berkembang menjadi persoalan sosial yang lebih besar,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan bahwa isu ajaran menyimpang sering kali menjadi hal yang sensitif. Jika tidak disikapi dengan bijak, dikhawatirkan bisa menimbulkan reaksi yang merugikan banyak pihak.
“Kekhawatiran kita, jika dibiarkan, bisa memicu perlakuan fisik dari masyarakat yang tentu saja akan merugikan semua pihak,” tegasnya.
Lebih jauh, Yazid Fahmi mengajak masyarakat untuk lebih cermat dalam menilai ajaran-ajaran keagamaan. Ia menggarisbawahi pentingnya rasionalitas dalam memahami ajaran Islam yang umum diterima masyarakat luas.
“Semua ajaran dalam Islam menekankan kewajiban salat lima waktu, puasa Ramadan dan tidak cukup hanya dengan niat, tapi harus dilakukan. Ini menjadi hal mendasar yang tidak bisa ditinggalkan, baik NU, Muhammadiyah atau ormas Islam lainnya,” ujarnya.
Sebagai bentuk antisipasi, Yazid juga mendorong masyarakat untuk menjalin komunikasi erat dengan para tokoh agama dan tokoh masyarakat di wilayah masing-masing. Upaya ini, katanya, penting untuk memperkuat ketahanan sosial dan menjaga kemurnian ajaran agama.
“Harapan kami masyarakat lebih proaktif dan sensitif untuk menyaring ajaran yang masuk. Pendekatan dengan tokoh masyarakat sangat dibutuhkan untuk membentengi wilayahnya agar tidak semakin berkembang ajaran yang terindikasi menyimpang,” imbuhnya.
Sebelumnya, kasus dugaan ajaran sesat di Desa Jaranih mencuat setelah warga melaporkan adanya kelompok yang disebut telah menyebarkan ajaran “tamat sembahyang”, yang dibawa oleh seorang pria berinisial D dan beberapa kawannya. Kasus ini telah ditindaklanjuti oleh pemerintah desa, kecamatan serta melibatkan TNI, Polri dan MUI.(nw)