NEWSWAY.ID, BANJARBARU – Selepas munculnya kabar bahwa mantan Ketua KPU Kota Banjarbaru, Rozy Maulana ditahan Polres Tanah Bumbu dengan dugaan kasus penipuan dan penggelapan membuat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) angkat bicara.


Tim Pemeriksa Daerah (TPD) DKPP Kalimantan Selatan (Kalsel), Erna Kasypiah mengungkapkan, DKPP tidak bisa mendesak Bawaslu Banjarbaru untuk segera melaporkan dugaan pelanggaran etik yang diduga menyeret Rozy.


“Nantinya jajaran Bawaslu melakukan kajian atau melaporkan terkait dugaan itu. Karena Bawaslu melakukan pengawasan, dan pengawasan itu mekanismenya hasil temuan atau laporan,” ucapnya kepada sejumlah awak media usai rapat kerja (raker) badan Adhoc KPU Banjarbaru, Selasa (23/7/2024) siang.


Mantan Ketua Bawaslu Kalimantan Selatan (Kalsel) menjelaskan, masyarakat juga dapat melaporkan anggota lembaga penyelenggara pemilu yang diduga melakukan pelanggaran etik dan melaporkannya ke DKPP.

“Bawaslu sendiri, dapat melaporkan dugaan pelanggaran etik secara langsung ke DKPP. Semisal ada pelanggaran laporkan saja ke DKPP, sebab DKPP tidak bisa mengeksekusi selama kita tahu bahwa ada dugaan pelanggaran etik,” tambahnya.
Secara tegas Erna mengatakan kalau tidak ada laporan baik dari Bawaslu maupun masyarakat, maka DKPP tidak bisa bertindak apapun, termasuk dalam hal pengawasan.
“Karena DKPP tidak mengawasi hanya menindaklanjuti laporan dari masyarakat apalagi penyelenggara,” tegasnya lagi.
Erna memastikan, DKPP akan memproses jika memang ada laporan dugaan pelanggaran etik melalui mekanisme yang ada.
“Selama Bawaslu maupun masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran kepada kami pasti akan ditindaklanjuti. Seperti halnya kasus-kasus lainnya masuk ke DKPP, lalu dilakukan kajian apakah memenuhi unsur atau tidak baik secara formil, materil dan lainnya,” tandasnya.