NEWSWAY.CO.ID, JAKARTA – Ancaman dunia digital bagi anak-anak Indonesia semakin memprihatinkan.


Judi online, pornografi, perundungan, hingga kekerasan seksual menjadi bahaya nyata yang mengintai generasi muda di ruang digital.



Untuk mengatasi hal ini, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengambil langkah strategis dengan membentuk Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital.

“Kita tidak bisa membiarkan anak-anak tumbuh dalam lingkungan digital yang penuh ancaman. Pemerintah hadir untuk memastikan mereka terlindungi. Tim ini akan bekerja memperkuat regulasi, meningkatkan pengawasan, serta menindak tegas konten berbahaya agar anak-anak Indonesia bisa berinternet dengan aman,” ungkap Menkomdigi Meutya Hafid dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Minggu (2/2/2025).

Langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, yang menegaskan pentingnya perlindungan anak di dunia digital dan menginstruksikan agar regulasi terkait dirampungkan dalam waktu satu hingga dua bulan.
Dalam upaya ini, regulasi yang sedang disusun mencakup pembatasan usia anak-anak dalam penggunaan media sosial untuk meminimalkan paparan terhadap konten berbahaya.
Menkomdigi juga berkoordinasi dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Kesehatan.
“Seluruh menteri yang terlibat memiliki semangat yang sama dengan Presiden untuk mempercepat perlindungan anak-anak di dunia digital. Tim Penguatan Regulasi ini terdiri dari perwakilan pemerintah, akademisi, praktisi, dan LSM anak,” jelas Meutya.
Regulasi tersebut bertujuan untuk:
- Memperkuat pengawasan terhadap platform digital.
- Meningkatkan literasi digital bagi anak dan orang tua.
- Menindak tegas pelaku dan penyebar konten berbahaya.
Menurut data National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC), Indonesia mencatat 5.566.015 kasus pornografi anak dalam empat tahun terakhir, menjadikannya peringkat keempat dunia dan kedua di ASEAN.
Di sisi lain, Badan Pusat Statistik (2021) menunjukkan 89 persen anak usia lima tahun ke atas menggunakan internet untuk media sosial, yang memperbesar risiko terpapar konten berbahaya.
Menkomdigi menegaskan bahwa regulasi ini tidak hanya sebatas kebijakan, melainkan komitmen nyata pemerintah untuk memastikan masa depan anak-anak Indonesia terlindungi dari ancaman dunia maya.
“Pemerintah memastikan bahwa anak-anak harus aman. Dunia digital harus menjadi ruang belajar, bukan ancaman,” pungkas Meutya Hafid.
Keberadaan Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital diharapkan menjadi langkah awal dalam menciptakan ruang digital yang aman dan bermanfaat bagi generasi penerus bangsa.