Komisioner KPU Tak Hadiri Pembacaan Putusan di DKPP

by
28 Februari 2025
Meja Teradu di DKPP tampak kosong tidak ada yang hadir pada saat pembacaan putusan. (Foto : Suroto/newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, JAKARTA – Pembacaan putusan perkara nomor 25 tentang dugaan kode etik yang dilakukan KPU Banjarbaru pada Pilkada tahun 2024 digelar di di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Jumat (28/2/2025). Pembacaan putusan dilakukan Hakim DKPP tanpa dihadiri teradu, yaitu komisioner KPU Banjarbaru.

~ Advertisements ~

Dari pantauan newsway.co.id di ruang sidang, hanya ada dua komisioner KPU yang mengikuti pembacaan putusan melalui zoom dari kantor KPU Banjarbaru.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Salah satu tim pengadu, Syarifah, datang ke DKPP untuk mendengarkan secara langsung putusan perkara. Sebagai informasi, perkara ini diajukan oleh Said Abdullah, calon Wakil Walikota Banjarbaru yang didiskualifikasi oleh KPU.

~ Advertisements ~

“Semoga keputusan seperti yang diharapkan, yaitu komisioner KPU diberhentikan karena dianggap telah melakukan pelanggatan etik dalam melaksanakan Pilkada Banjarbaru,” jelasnya.

~ Advertisements ~

Untuk diketahui, Dewan Hakim DKPP membacakan tujuh putusan sengketa Pilkada tajun 2024 lalu. Salah satu putusan yang dinyatakan ditolak adalah perkara Kabupaten Tapanuli Tengah.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog