NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Jalan Purnawirawan, Kelurahan Palam mendapati pelaku baru. Akibatnya, Indra (32) dan Sirani (32) terpaksa diringkus Kepolisian, Jumat (25/4) kemarin.


Dari hasil interograsi keduanya, diketahui merupakan penadah motor hasil curian yang telah dilakukan Yoyo (46) Minggu (20/4) kemarin.


“Pelaku mengakui perbuatannya membeli barang yang diduga hasil curian sepeda motor dari Yoyo,” kata Kapolsek Cempaka, Iptu Ketut Sedemen, Sabtu (26/4).

Lebih lanjut, keduanya mengakui membeli unit tersebut dengan modal bersama. Adapun harga jual motor curian tersebut sebesar Rp3.200.000 (Tiga Juta Dua Ratus Ribu Rupiah).

“Indra memberikan modal Rp1.500.000 dan Siraji sebesar Rp1.700.000,” sebut Kapolsek.
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya:
- Satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam silver dengan nomor polisi DA 6356 KBH
- dua buah handphone bermerek Samsung
Akibat perbuatan keduanya, Indra dan Siraji terancam pasal 480 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp900.000 (Sembilan Ratus Ribu Rupiah).