Kongsi Beli Motor Curian, Dua Penadah asal Banjarmasin Diringkus

by
28 April 2025

NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Jalan Purnawirawan, Kelurahan Palam mendapati pelaku baru. Akibatnya, Indra (32) dan Sirani (32) terpaksa diringkus Kepolisian, Jumat (25/4) kemarin.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Dari hasil interograsi keduanya, diketahui merupakan penadah motor hasil curian yang telah dilakukan Yoyo (46) Minggu (20/4) kemarin.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

“Pelaku mengakui perbuatannya membeli barang yang diduga hasil curian sepeda motor dari Yoyo,” kata Kapolsek Cempaka, Iptu Ketut Sedemen, Sabtu (26/4).

~ Advertisements ~

Lebih lanjut, keduanya mengakui membeli unit tersebut dengan modal bersama. Adapun harga jual motor curian tersebut sebesar Rp3.200.000 (Tiga Juta Dua Ratus Ribu Rupiah).

~ Advertisements ~

“Indra memberikan modal Rp1.500.000 dan Siraji sebesar Rp1.700.000,” sebut Kapolsek.

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya:

  • Satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam silver dengan nomor polisi DA 6356 KBH
  • dua buah handphone bermerek Samsung

Akibat perbuatan keduanya, Indra dan Siraji terancam pasal 480 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp900.000 (Sembilan Ratus Ribu Rupiah).

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog