NEWSWAY.CO.ID, BALANGAN – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Balangan membuka penjaringan bakal calon Ketua Umum KONI Balangan untuk masa bakti 2026-2030. Tahapan ini menjadi awal persiapan pelaksanaan Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) Balangan tahun 2025.
Proses penjaringan didasarkan pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI, Surat Keputusan Ketua Umum KONI Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 25 Tahun 2025 tentang penunjukan Pelaksana Tugas Ketua Umum KONI Balangan, serta keputusan pembentukan panitia Musorkab yang terdiri dari Organizing Committee (OC), Steering Committee (SC), dan Tim Penjaringan.
Pelaksana Tugas Ketua Umum KONI Balangan, H Fakhriansyah menyampaikan, proses penjaringan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada putra daerah Balangan yang memiliki komitmen, integritas, dan kapasitas kepemimpinan untuk memajukan olahraga prestasi di daerah.
Figur yang diharapkan muncul dari proses ini adalah sosok yang mampu mengelola organisasi secara profesional, memperkuat soliditas antarcabang olahraga, serta berorientasi pada pembinaan dan peningkatan prestasi atlet Balangan.
“Melalui penjaringan ini, kami berharap lahir pemimpin yang dapat mempersatukan seluruh elemen olahraga, menjalankan organisasi dengan baik, dan fokus pada pengembangan prestasi olahraga daerah,” ujarnya, Senin (15/12/2025).
Sesuai ketentuan penjaringan, bakal calon Ketua Umum KONI Balangan diwajibkan memiliki kemampuan manajerial yang baik, memahami dan konsisten menjalankan AD/ART KONI, serta memiliki visi yang luas dalam pengembangan olahraga prestasi. Selain itu, calon ketua KONI juga diharapkan mampu membangun kemitraan dengan dunia usaha dan instansi terkait guna mendukung pembinaan atlet dan keberlanjutan program olahraga.
Dari sisi administrasi, pendaftar harus berstatus WNI yang lahir atau berdomisili di Kabupaten Balangan, berpendidikan minimal SMA sederajat, sehat jasmani dan rohani, bebas dari penyalahgunaan narkoba, serta tidak pernah terlibat perkara pidana dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Calon juga wajib memiliki pengalaman kepengurusan di bidang olahraga, baik di KONI maupun cabang olahraga yang dibuktikan dengan surat keputusan kepengurusan.
Syarat penting lainnya adalah dukungan minimal dari 10 cabang olahraga anggota KONI Balangan. Dari total 41 cabang olahraga yang terdaftar, setiap cabor hanya diperkenankan memberikan satu rekomendasi dukungan. Apabila ditemukan dukungan ganda dari satu cabor, maka dukungan tersebut dinyatakan tidak sah.
Menurut Fakhriansyah, jumlah dukungan tersebut ditetapkan dengan pertimbangan untuk memperluas peluang bagi putra daerah Balangan agar dapat berpartisipasi dalam bursa pencalonan Ketua Umum KONI.
“Jumlah dukungan kami tetapkan minimal 10 cabor, lebih rendah dari ketentuan sebelumnya. Harapannya, semakin banyak figur potensial yang bisa maju, sehingga Musorkab nantinya memiliki pilihan calon yang lebih beragam dan berkualitas,” jelasnya.
Seluruh tahapan penjaringan, mulai dari pendaftaran bakal calon, verifikasi berkas, masa perbaikan administrasi, hingga pengumuman bakal calon Ketua Umum KONI Balangan, akan dilaksanakan Tim Penjaringan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan panitia Musorkab.
KONI Balangan menaruh harapan besar agar proses penjaringan dan Musorkab 2025 dapat berjalan secara transparan, demokratis, dan berintegritas, sehingga mampu menghasilkan pemimpin yang dapat membawa prestasi olahraga Balangan ke tingkat yang lebih tinggi. (nw)
Reporter : Nasrulah
