NEWSWAY.CO.ID, BANJARMASIN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Selatan. Kali ini, penyidik mengamankan tiga orang dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin terkait dugaan praktik korupsi dalam pengurusan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Salah satu pihak yang diamankan merupakan pejabat struktural di lingkungan kantor tersebut, yakni Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono.
Informasi ini disampaikan KPK melalui keterangan resmi yang disampaikan juru bicara lembaga antirasuah di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Rabu (4/2/2026).
KPK mengungkapkan, OTT dilakukan setelah tim memperoleh informasi adanya dugaan pengaturan dan penerimaan gratifikasi dalam proses pengembalian PPN, khususnya yang berkaitan dengan perusahaan di sektor perkebunan.

“Dalam kegiatan ini, KPK mengamankan tiga orang. Dua di antaranya merupakan aparatur sipil negara dan satu orang dari pihak swasta. Salah satu ASN yang diamankan adalah Kepala KPP Madya Banjarmasin,” ungkap juru bicara KPK.
Menurut KPK, pihak swasta yang turut diamankan diduga berperan sebagai pemberi atau perantara dalam transaksi yang berkaitan dengan pengurusan restitusi pajak tersebut. Praktik semacam ini dinilai berpotensi merugikan keuangan negara dan mencederai integritas sistem perpajakan.
Saat ini, ketiga orang yang terjaring OTT telah dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.
KPK menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk penyimpangan di sektor perpajakan, mengingat sektor ini merupakan salah satu tulang punggung penerimaan negara. Dugaan manipulasi restitusi PPN di daerah dengan aktivitas perkebunan besar seperti Kalimantan Selatan dinilai memiliki dampak serius terhadap potensi kebocoran pendapatan negara. (nw)
