NEWSWAY.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK.


Hari ini, KPK memeriksa sejumlah mantan penghuni rutan KPK, termasuk mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming.



Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya pada Jumat (28/6/2024), mengungkapkan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait pemerasan di lingkungan Rutan Cabang KPK.

“Hari ini, Jumat (28/6/2024), pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait pemerasan di lingkungan Rutan Cabang KPK,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, tempat dilakukannya pemeriksaan tersebut.

Kasus ini telah menyoroti perhatian publik, terutama karena melibatkan 15 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Para tersangka tersebut mencakup Kepala Rutan KPK hingga pegawai negeri yang diperbantukan (PNYD) di Rutan KPK.
“Skandal pungli di Rutan KPK ini telah berlangsung secara terstruktur sejak 2019,” jelas Tessa. “Besaran uang pungli yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp 6,3 miliar.”
Modus operandi yang digunakan dalam kasus ini melibatkan pemerasan terhadap para tahanan dengan iming-iming kemudahan atau fasilitas khusus selama mereka berada di rutan.
Praktik korupsi ini menciptakan ketidakadilan dan menyalahgunakan wewenang, yang seharusnya menjaga integritas hukum dan keadilan.
KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi tegas kepada para pelaku.
Tessa menambahkan bahwa KPK tidak akan mentolerir segala bentuk penyimpangan di dalam lembaganya, dan berharap agar pengusutan kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak terkait pentingnya menjaga integritas dan transparansi dalam setiap lini pemerintahan.
Dengan penanganan yang terus berjalan, publik menantikan perkembangan lebih lanjut dan berharap agar kasus ini segera menemukan titik terang serta para pelaku dapat dihukum sesuai dengan perbuatannya.