NEWSWAY.ID, BANJARBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan surat suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Banjarbaru 2024 tetap digunakan meskipun pasangan calon Aditya Mufti Arifin-Said Abdullah telah dibatalkan.

Keputusan ini diambil mengingat waktu yang sangat mepet menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak.
Ketua KPU Kalimantan Selatan, Andi Tenri Sompa, mengungkapkan pihaknya telah berkoordinasi dengan KPU RI untuk membahas persoalan tersebut.
“Kami sudah melakukan koordinasi dengan KPU RI. Berdasarkan regulasi, H-29 Pilkada tidak memungkinkan mencetak ulang surat suara. Oleh karena itu, surat suara yang sudah dicetak akan tetap digunakan,” jelas Andi Tenri, Minggu (17/11/2024) malam.
Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar, juga mengonfirmasi bahwa pelaksanaan Pilkada dengan satu pasangan calon tetap akan menggunakan surat suara yang memuat gambar dua pasangan calon.
“Hingga kini, kami masih menunggu surat resmi dari KPU RI terkait teknis penggunaan surat suara dan proses perhitungan. Namun, kami memastikan KPU Banjarbaru siap melaksanakan Pilkada Serentak 2024,” tegas Dahtiar, Senin (18/11/2024) sore.
Dahtiar menambahkan bahwa progres persiapan Pilkada di Banjarbaru, baik untuk pemilihan wali kota maupun gubernur Kalimantan Selatan, telah mencapai 90 persen.
“Surat suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur telah selesai dilipat dan siap 100 persen untuk didistribusikan,” pungkasnya.