NEWSWAY.ID, BANJARBARU – Setelah melewati rangkaian tahapan yang panjang dan penuh dinamika, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru akhirnya resmi menetapkan dua pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru untuk Pilkada 2024.


Pengumuman ini disampaikan oleh Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar, pada Minggu malam (22/9/2024), setelah rapat pleno berlangsung.


Dalam pernyataannya di hadapan awak media yang telah menunggu sejak siang hingga larut malam, Dahtiar menjelaskan bahwa berdasarkan hasil rapat pleno yang diikuti oleh empat komisioner KPU, kedua pasangan calon dinyatakan memenuhi syarat pencalonan. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 113 Tahun 2024.


“Setelah melalui proses yang panjang dan rapat pleno oleh keempat komisioner KPU, kami menetapkan bahwa pasangan HM Aditiya Mufti Ariffin-Said Abdullah dan Hj Erna Lisa Halaby-Wartono telah memenuhi syarat untuk maju sebagai calon dalam Pilkada Banjarbaru 2024,” ungkap Dahtiar kepada para jurnalis.

Dahtiar juga menyinggung dinamika politik yang terjadi selama proses ini, yang menurutnya adalah bagian dari perjalanan politik yang wajar. Ia menegaskan bahwa dukungan partai politik yang telah diserahkan kepada pasangan calon bersifat final dan tidak bisa ditarik kembali.
“Perjalanan menuju pengambilan keputusan ini memang tidak selalu mudah, namun hal tersebut adalah bagian dari dinamika politik yang wajar. Yang jelas, malam ini sudah ada keputusan, dan besok kita akan lanjut ke tahapan berikutnya,” tambahnya.
Penetapan ini menandai langkah penting dalam proses Pilkada Banjarbaru 2024, dengan dua pasangan calon yang akan bersaing merebut hati masyarakat di ajang demokrasi tersebut.