NEWSWAY.ID, BANJARBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru memulai langkah penurunan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon nomor urut 2, Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah, pada Minggu (17/11/2024) malam.

Penurunan ini merupakan tindak lanjut dari keputusan pembatalan pasangan tersebut sebagai peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru 2024, sesuai Keputusan KPU Nomor 124 Tahun 2024.
Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar, menjelaskan bahwa dengan dibatalkannya status Aditya-Said sebagai paslon, mereka tidak lagi menjadi peserta pemilihan.
“Maka APK yang difasilitasi KPU juga harus diturunkan,” ujarnya.
Keputusan ini telah melalui rapat dan koordinasi bersama para pemangku kepentingan, termasuk Bawaslu Kota Banjarbaru.
Dahtiar menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan aturan dalam tahapan Pilwali Banjarbaru.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai ketentuan, termasuk penertiban APK yang tidak lagi relevan dengan tahapan pemilu,” tegasnya.
APK yang diturunkan berupa spanduk dan baliho yang tersebar di lima kecamatan dan 20 kelurahan di seluruh Kota Banjarbaru.
Penurunan dilakukan secara serentak oleh jajaran PPK, PPS, Panwascam, dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dengan pengawasan dari Bawaslu serta pengawalan dari TNI dan Polri.
Di Kecamatan Landasan Ulin, Ketua PPK Landasan Ulin, Fathurrahman, menjelaskan bahwa penurunan dimulai dari Kelurahan Syamsudin Noor, Landasan Ulin Timur, hingga Guntung Payung.
“Kami menurunkan total sembilan APK yang tersebar di satu titik di kantor kecamatan dan delapan titik lainnya di empat kelurahan,” jelas Fathurrahman.
Proses penurunan berjalan lancar tanpa kendala, dengan seluruh pihak bekerja sama hingga selesai pada pukul 00.30 Wita dini hari.