NEWSWAY.ID, BARABAI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) membuka pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten tahun 2024.

Komisioner KPU HST Divisi Sosdiklih, SDM dan Parmas, MAILINASARI mengatakan Bagi masyarakat HST yang ingin mendaftar sebagai anggota KPPS, bisa langsung menghubungi PPS dan berkas persyaratannya dapat diunduh di website dan media sosial KPU HST mulai 17 hingga 28 September 2024 mendatang.


Selain melakukan pengumuman di kantor balai desa setempat, masyarakat juga dapat mengakses informasi rekrutmen KPPS melalui media sosial KPU HST, serta media sosial PPK dan PPS masing-masing.

Adapun syarat Calon Anggota KPPS Standar kesehatan yang diterapkan pada Pemilu Serentak 2024 akan kembali diberlakukan untuk Pilkada 2024. Calon anggota KPPS diwajibkan menjalani tes kesehatan, khususnya tes gula darah, tekanan darah, dan kolesterol. Berikut adalah syarat calon anggota KPPS:

“Warga Negara Indonesia (WNI). Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun. Lulus tes kesehatan terkait gula darah, kolesterol, dan tekanan darah. Setia kepada Pancasila. Memiliki integritas, kejujuran, dan sikap adil. Tidak menjadi anggota partai politik dalam 5 tahun terakhir, dibuktikan dengan surat pernyataan. Berdomisili sesuai wilayah tugas KPPS. Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari narkoba. Berpendidikan minimal sekolah menengah atau sederajat. Tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih.”
Harapannya, informasi rekrutmen anggota KPPS ini dapat tersampaikan secara masif di masyarakat. Dengan begitu, kebutuhan pemenuhan KPPS di setiap TPS dapat terpenuhi dalam rekrutmen.
“Harapannya semoga banyak yg daftar agar banyak jadi referensi SDM yg siap utk melaksanakan pilkada dan tentunya mendapatkan SDM yg berintegritas dan professional.” Kata dia
“Kebutuhan pemenuhan anggota KPPS pada Pilkada serentak tahun 2024 ini sebanyak 3731 dari 533 TPS yang tersebar di 169 desa dan kelurahan di 16 kecamatan di Hulu Sungai Tengah”. Tambahnya
Ia juga mengatakan tahapan dan jadwal rekrutmen KPPS Pilkada 2024 ini sebelumnya sudah diatur melalui Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024.
Ia juga mengatakan tahapan dan jadwal rekrutmen KPPS Pilkada 2024 ini sebelumnya sudah diatur melalui Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024
Adapun jadwal dan tahapan pembentukan KPPS dimulai dari pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS pada 17 hingga 21 September 2024.
“Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS berlangsung dari 17 sampai 28 September 2024, dilanjutkan dengan penelitian administrasi calon anggota KPPS dari 18 hingga 29 September 2024”. Kata dia
Hasil penelitian administrasi akan diumumkan pada 30 September hingga 2 Oktober 2024.
“Masyarakat diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon anggota KPPS mulai 30 September hingga 5 Oktober 2024.” Tambahnya
Selanjutnya, pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS akan dilakukan pada 5 hingga 7 Oktober 2024.
“Penetapan dan pelantikan anggota KPPS dijadwalkan pada 7 November 2024, sementara masa kerja KPPS dimulai dari 7 November hingga 8 Desember 2024.” Bebernya.