KPU Kabupaten Banjar Buka Pendaftaran Pantarlih untuk Pilkada 2024

by
14 Juni 2024
Komisioner KPU Kabupaten Banjar Abdul Muthalib (Foto.Juwita/Newsway.id)

NEWSWAY.ID, MARTAPURA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar membuka pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pilkada 2024. Pendaftaran ini dibuka mulai 13 Juni 2024 dan akan ditutup pada 19 Juni 2024.

Komisioner KPU Kabupaten Banjar, Abdul Muthalib, menjelaskan bahwa setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan ditugaskan satu Pantarlih.

Namun, jika jumlah pemilih melebihi ketentuan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), maka lebih dari satu petugas Pantarlih akan ditetapkan.

“Pada pemilu legislatif kemarin, satu TPS maksimal hanya 300 pemilih. Untuk Pilkada ini, kami diberi maksimal 600 pemilih per TPS, sementara DPT hanya 400. Jika jumlah pemilih melebihi 400 DPT, maka akan ada dua Pantarlih yang bertugas,” jelas Abdul Muthalib, yang akrab disapa Aziez.

Aziez juga mengungkapkan bahwa jumlah TPS di Kabupaten Banjar mengalami pengurangan dari 1.989 menjadi 1.087.

“Jumlah TPS di Kabupaten Banjar kini menjadi 1.087 TPS, sementara jumlah Pantarlih menjadi 1.583,” tambahnya.

Terkait persyaratan Pantarlih, Aziez menjelaskan beberapa ketentuan yang harus dipenuhi. Calon Pantarlih harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 17 tahun, tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, berdomisili di wilayah kerja, mampu secara jasmani dan rohani, serta berpendidikan minimal SMA.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog