KPU Kalimantan Selatan dan KPU Banjarbaru Dicecar Kejelasan Hukum oleh Hakim Konstitusi Terkait Pemungutan Suara di Pilkada Banjarbaru

by
21 Januari 2025

NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menanyakan dasar hukum yang digunakan oleh KPU Kalimantan Selatan dan KPU Banjarbaru untuk melanjutkan pemungutan suara meskipun satu pasangan calon (paslon) sudah dinyatakan didiskualifikasi dalam Pilkada Banjarbaru.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Bahkan Enny dengan jelas mengungkapkan kebingungannya terhadap keputusan KPU yang tetap menggelar pemungutan suara meski paslon tersebut sudah tidak memenuhi syarat.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Pertanyaan tersebut disampaikan Enny dalam sidang perkara 09/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, pada Senin (20/1/2025).

~ Advertisements ~

Enny menekankan perlunya kejelasan terkait dasar hukum yang digunakan oleh KPU untuk menyelenggarakan pemungutan suara pada tajun 2024 lalu.

~ Advertisements ~

“Dasarnya apa, jika dianggap ada dua paslon, lalu satu paslon didiskualifikasi, apa dasar hukumnya untuk melanjutkan pemungutan suara di Pilkada Banjarbaru,” terang Enny.

Ketua KPU Kalimantan Selatan, Andi Tenri Sompa, menjelaskan bahwa dasar hukum yang mereka gunakan adalah UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, khususnya Pasal 54c.

Namun, Enny kembali mempertanyakan bagaimana KPU dapat melaksanakan SK 1774 yang menganggap suara paslon yang didiskualifikasi sebagai suara tidak sah, mengingat Pasal 54c tidak mengatur soal hal tersebut.

Andi mengakui adanya kekosongan hukum terkait hal tersebut dan mengungkapkan kesulitan dalam menjawab pertanyaan Enny.

“Memang kami sadari ada kekosongan hukum dalam kasus ini, kami belum menemukan jawaban yang tepat,” jawab Andi.

Lantas Enny juga mengajukan pertanyaan mengenai sosialisasi yang dilakukan oleh KPU kepada pemilih tentang adanya pasangan calon yang didiskualifikasi, namun gambarnya tetap ada di surat suara dan Hakim Enny meragukan efektivitas sosialisasi tersebut.

“Apakah sosialisasi cukup dilakukan seperti itu, lantas bagaimana KPU Kota Banjarbaru menjelaskan hal ini kepada pemilih,” tanyanya dalam sidang.

Enny pun kembali menanyakan dasar hukum yang mendasari keputusan suara yang dianggap tidak sah bagi paslon yang sudah didiskualifikasi namun tetap tertera di surat suara, ia menegaskan pentingnya dasar hukum yang jelas dan kuat dalam hal ini.

“Kalau suara dinyatakan tidak sah, itu sudah diatur. Tapi yang saya ingin tahu bagaimana dengan dasar hukum yang jelas ketika paslon yang sudah didiskualifikasi tetap muncul di surat suara,” tanya Enny.

KPU Banjarbaru menjawab bahwa pegangan mereka adalah SK 1774, yang menjadi dasar implementasi keputusan mereka, meskipun Enny menganggap dasar tersebut belum cukup kuat secara hukum.

Lantas KPU Banjarbaru menjelaskan bahwa setelah menerima SK 1774, mereka segera berkoordinasi dan melakukan sosialisasi kepada PPK dan PPS untuk menyampaikan informasi kepada publik dan KPPS, yang kemudian ditempelkan pengumuman kepada pemilih.

Sementara itu Ketua Majelis Panel 2, Arief Hidayat, turut mempertanyakan dampak yang akan timbul jika pemungutan suara dilanjutkan, mengingat ada tiga kemungkinan dampak bagi pemilih.

“Saya kira sosialisasi yang dilakukan bisa berisiko menurunkan partisipasi pemilih, karena jika mereka memilih pasangan yang didiskualifikasi, suara mereka tidak sah. Ini tentu berdampak pada partisipasi yang rendah terhadap proses Pilkada itu,” kata Arief.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog