KPU Kalsel Cabut Status Akreditasi LPRI sebagai Lembaga Pemantau Pilkada Banjarbaru 2024, Tim Banjarbaru Hanyar Siap Melawan

by
9 Mei 2025
Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalsel, Andi Tenri Sompa beserta jajaran saat menggelar konfrensi pers terkait pencabutan akreditasi LPRI. (Foto : Suroto/newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan secara resmi mencabut status dan hak Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Provinsi Kalimantan Selatan sebagai lembaga pemantau pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru tahun 2024.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Keputusan tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar KPU Kalsel pada Kamis (9/05/2025) di Banjarbaru.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Pencabutan ini dilakukan berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarbaru dan hasil telaah hukum pihak KPU selama tujuh hari, terkait dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh LPRI dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Banjarbaru.

~ Advertisements ~

Dalam keterangannya, Ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan, Andi Tenri Sompa, menyampaikan bahwa keputusan ini tertuang dalam Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 74 Tahun 2025.

~ Advertisements ~

“Keputusan ini mencabut status dan hak LPRI Provinsi Kalimantan Selatan sebagai lembaga pemantau pemilihan. Selain itu, LPRI juga dilarang menggunakan atribut dan melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pemantauan pemilihan,” ujar Andi.

Keputusan tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 9 Mei 2025, KPU berharap media dapat menyebarluaskan informasi ini secara objektif dan edukatif kepada masyarakat.

“Kami tegaskan bahwa langkah ini diambil berdasarkan prosedur hukum dan rekomendasi dari Bawaslu. Semoga informasi ini bisa menjadi edukasi bagi masyarakat agar pemilu berjalan jujur dan adil,” tambahnya.

Terkait gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang sudah diregister dan dijadwalkan akan disidangkan pada Kamis (15/05/2025) Andi Tenri Sompa akan tetap mengikuti apa yang terjadi di MK.

“Kami belum tau apakah setelah pencabutan akreditasi ini sidang di MK akan dilanjutkan atau tidak. Intinya kalau memang disidangkan kami akan tetap mengikuti prosedur yang ada,” jelasnya.

Sementara itu Tim Hukum Banjarbaru Hanyar melalui salah seorang pengacaranya M Pazri secara tegas akan melakukan perlawanan hukum.

“Tim Hukum Hanyar (Haram Manyarah) Banjarbaru akan bersikap tegas sebab diduga kuat mengkriminalisasi Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI). Kami belum terima SK Pencabutan, kami akan lakukan Upaya Hukum Pelawanan ke PTTUN & DKPP RI atas sikap KPU Kalsel,” jelasnya melalui rilisnya.

Pazri juga mengatakan bahwa ada dugaan Pencabutan SK LPRI keteraitan dengan adanya gugatan di Mahkamah Konstitusi.

“Semakin terang benderang dugaan TSM, dugaan intimadasi dan kriminalisasi,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog

Rapat Koordinasi Tim Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Kotabaru Tahun 2025 telah dibuka secara langsung oleh Wakil Bupati Kotabaru Syairi Mukhlis, S.Sos yang juga sebagai Ketua Tim Pencegahan dan Penuruan Stunting (TPPS) Kabupaten Kotabaru. Rakord ini dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPPAPPKB) di Ballroom Hotel Grand Surya Kotabaru (Foto : Sagustira/newsway.co.id)
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pulang Pisau saat “menjemput bola” dalam melakukan pelayanan Identitas Kependudukan Digital (IKD). ( Foto : Winda/newsway.co.id)