NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Pasca pemecatan empat komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru oleh DKPP RI beberapa waktu lalu, KPU Kalsel mulai memproses pergantian anggota antar waktu (PAW) KPU Banjarbaru.

Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa saat Rakor PSU Kota Banjarbaru di Novotel Banjarbaru. Senin, (24/03/2025) mengatakan secara administrasi pihaknya telah mengajukan nama-nama PAW ke KPU RI.


“Kami sudah sampaikan nama-nama PAW ke KPU RI. Namun ada hal lain, KPU RI akan memutuskan dan kroscek lagi apakah Komisioner KPU Banjarbaru yang telah diputus DKPP tersebut mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Umum Negeri (PTUN_red),” ujarnya.
Lebih jauh, Andi Tenri Sompa mengatakan bahwa empat komisioner yang diberhentikan memiliki waktu 90 hari untuk banding ke PTUN.
“Tentunya kami menghargai jika ada banding yang diajukan,” katanya.
Tenri menjelaskan, jika memang ada gugatan tersebut, tentunya KPU RI akan menunggu keputusan inkrah dari Putusan PTUN.
Sekadar mengingatkan empat komisioner KPU Banjarbaru yakni Dahtiar, Resty Fatma Sari, Normadina, dan Hereyanto diberhentikan oleh DKPP RI dianggap melakukan pelanggaran kode etik saat pelaksanaan Pilkada Banjarbaru tahun 2024 lalu.