KPU Musnahkan Surat Suara Rusak, Ini Jumlahnya

by
13 Februari 2024
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru, Rozy Maulana disaksikan Kasat Intel dan Komisioner Bawaslu memusnahkan Surat suara rusak dengan cara dibakar. (Foto : suroto/newsway.id)

NEWSWAY.ID, BANJARBARU – Sebanyak 7.025 surat suara rusak dan kelebihan cetak dimusnahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru Selasa (13/2/24) sore di depan Gudang Logistik Jalan Pandu, Kota Banjarbaru.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Dari jumlah tersebut, surat suara DPRD Provinsi Kalimantan Selatan mendominasi jumlah surat suara rusak.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

“Paling banyak adalah surat suara DPRD Provinsi Kalsel, sebanyak 5.088 lembar. Sedangkan surat suara rusak terbanyak kedua adalah Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 872 lembar, ” terang Ketua KPU, Rozy Maulana dihadapan sejumlah awak media.

~ Advertisements ~

Lebih jauh ia menjelaskan untuk surat suara  DPD Kalael Dapil 7 ryaak sebanyak 756, DPR RI Dapil II rusak 153.

~ Advertisements ~

Sedangkan untuk surat suara DPRD Kota Banjarbaru rusak sebanyak 155 dengan rincian Dapil I 94 surat suara rusak, Dapil II 9 surat suara rusak, Dapil III 34 suara rusak dan Dapil IV 18 suara rusak.

“Untuk kelebihan surat suara hanya terjadi di Dapil III DPRD Kota Banjarbaru sebanyak 28 lembar surat suara. Kerusakan surat suara kebanyakan karena luberan tinta juga karena robek,” tambahnya.

Sementara itu Koordinator Devisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Banjarbaru, Bahrani cukup mengapresiasi pemusnahan surat suara rusak dan kelebihan tersebut.

“Pemusnahan ini memang sudah kewajiban KPU dan kami sudah menyaksikan bahwa surat suara lebih maupun yang rusak sudah dimusnahkan, ” ucapnya di lokasi pemusnahan surat suara.

Bahrani juga menambahakn, kalau sampai KPU tudak memusnahkan surat suara rusak dan kelebihan akan terkena pelanggaran etik.

“Dengan pemusnahan ini tentu tidak akan ada tudingan penggelembungan suara kepada KPU nantinya, ” tegasnya.

Di sisi lain, Kasat Intel Polres Banjarbaru, IPTU Didik S yang hadir dalam pemusnahan surat suara juga sependapat dengan Bahrani.

“Pemusnahan ini wajib memang dilaksanakan sebelum pencoblosan. Pemusnahan ini tentunya akan memininalisir hal – hal yang tidak diinginkan, semisal kecurangan penggelembungan hasil rekapitulasi, ” katanya.

Dalam Pemilu tahun 2024 ini KPU Banjarbaru secara total menyediakan 194. 887 lembar surat suara, sudah termasuk dua persen cadangan di setiap TPS.  Sedangkan DPT Kota Banjarbaru sebanyak 190. 609.

3 Comments

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog