KPU RI Tegaskan Sikap mengikuti putusan MK , Tindak Lanjuti Sesuai Prosedur

23 Agustus 2024
Dalam konferensi pers yang digelar, kpu ri menegaskan sikapnya untuk mengikuti putusan MK yang memiliki kekuatan hukum tetap (foto.kpu.ri/newsway.id)

NEWSWAY.ID, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah norma dalam UU Pilkada, meskipun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melakukan revisi undang-undang secara cepat melalui Badan Legislasi (Baleg) dalam waktu hanya 7 jam.

~ Advertisements ~

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menekankan bahwa tidak ada perubahan sikap dari pihak KPU setelah putusan MK terkait UU Pilkada terbit pada Selasa, (20/8/2024).

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, (22/8/2024), Afifuddin menjelaskan bahwa KPU telah mengambil langkah-langkah untuk menindaklanjuti putusan tersebut.

~ Advertisements ~

“Kami sampaikan kembali, sebagaimana berita yang telah beredar, KPU telah mengambil langkah untuk menindaklanjuti putusan MK,” ujar Afifuddin, yang biasa disapa Afif.

~ Advertisements ~

Afifuddin juga menekankan bahwa dalam proses menindaklanjuti putusan MK ke dalam peraturan KPU (PKPU), pihaknya akan terlebih dahulu berkonsultasi dengan DPR, sebagai pembentuk undang-undang.

Namun, ia menegaskan bahwa konsultasi ini hanya bersifat “tertib prosedur” dan tidak akan mengubah komitmen KPU untuk mengikuti putusan MK.

“Jadi, jika ada pertanyaan apakah KPU akan menindaklanjuti putusan MK, kami tegaskan bahwa KPU akan melakukannya,” tegas Afifuddin.

Pernyataan ini sekaligus menjawab berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat terkait sikap KPU pasca putusan MK dan langkah cepat DPR dalam merevisi UU Pilkada.

KPU menegaskan bahwa sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemilu, mereka akan menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk mengikuti putusan MK yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog