NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU — Kuasa hukum Khairunnisa warga Banjarmasin yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kredit KUR di salah satu Bank di Banjarmasin melakukan gugatan Pra Peradilan.

Secara resmi Abdul Gafur, SH, yang merupakan Kuasa hukum Khairunnisa Senin (13/10/2025) menjalani sidang perdana setelah secara resmi mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan status tersangka terhadap kliennya, Khairunnisa alias Nisa binti Yasir, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kredit di Bank Unit Alalak, Banjarmasin.
Permohonan ini diajukan untuk menguji keabsahan penahanan dan penetapan tersangka terhadap Khairunnisa, yang menurut Abdul Gafur, tidak memiliki keterlibatan langsung dalam proses penyaluran kredit.
“Fakta hukum menunjukkan bahwa klien kami sama sekali tidak terlibat dalam penyaluran dana. Ia tidak menerima dana, tidak memiliki rekening di bank tersebut, dan tidak menikmati hasil kredit. Klien kami hanya memperkenalkan pemohon kredit kepada pihak pengguna dana. Tidak ada keterlibatan hukum yang nyata,” ujar Abdul Gafur.
Ia menilai penetapan tersangka terhadap Khairunnisa sangat dipaksakan dan tidak berdasar. Bahkan menurutnya, pihak Kejaksaan Tinggi tidak mempertimbangkan bahwa kredit yang diajukan dalam kasus tersebut disertai dengan agunan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan BPKB kendaraan bermotor.
“Seharusnya penyidik mengungkap jaminan itu. Tapi ini tidak dilakukan. Klien kami justru dijadikan tumbal dalam kasus ini,” tegasnya.
Abdul Gafur juga menambahkan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, namun hingga kini belum mendapatkan tanggapan resmi.
“Permohonan sudah kami ajukan, tapi belum ada respons. Padahal, dari awal kami melihat penetapan tersangka ini cacat hukum,” ujarnya.
Sidang praperadilan dijadwalkan akan dilanjutkan hari ini dengan agenda jawaban dari pihak kejaksaan. Abdul Gafur mengaku optimistis karena hingga saat ini belum ada kejelasan terkait besaran kerugian negara dalam perkara tersebut.
“Kami yakin Kejaksaan Tinggi tidak dapat membuktikan adanya kerugian negara. Ini semakin memperkuat bahwa perkara ini sangat dipaksakan,” pungkasnya.(nw)