Kuasa Hukum Jumran Bungkam, JPU Optimistis Terdakwa Terbukti Bersalah

by
5 Juni 2025
Kuasa Hukum Jumran, Evan Tanaim saat membacakan Pledoi. (Foto : Suroto/newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Lanjutan sidang kasus pembunuhan berencana terhadap seorang jurnalis newsway.co.id, Juwita yang dilakukan oleh ok um anggota TNI AL Kelasi I Jumran dengan agenda pembacaan pembelaan kembali digelar di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Kamis (5/05/2025).

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Kuasa Hukum, Jumran, Letda Evan Tanaim, tidak mau memberikan komentar seusai membacakan pembelaan, justru langsung meninggalkan ruang sidang ketika sejumlah media meminta untuk wawancara.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Namun pada pembelannya ia menyatakan keberatan atas dakwaan terhadap kliennya. Ia menolak kliennya didakwa menggunakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

“Kami penasihat hukum tidak menerima klien kami didakwa dengan pasal tersebut. Kami menilai tidak ada bukti kuat terkait unsur perencanaan dalam kasus ini,” kata Letda Evan dalam keterangannya.

~ Advertisements ~

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Letkol Chk Sunandi menyatakan optimisme bahwa terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana akan dijatuhi hukuman sesuai tuntutan.

Menurut Letkol Chk Sunandi, dalam pledoi yang dibacakan, penasihat hukum terdakwa membantah seluruh unsur yang telah dibuktikan oleh auditor militer, mulai dari unsur “barang siapa, hingga “mengakibatkan matinya orang lain”.

“Semua pembuktian yang kami bacakan dalam tuntutan dianggap tidak terbukti oleh PH. Namun kami juga punya hak yang sama untuk memberikan tanggapan melalui replik, yang akan kami sampaikan pada hari Selasa, 10 Juni 2025,” ujar Sunandi kepada awak media.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tetap yakin seluruh dakwaan yang diajukan dapat dibuktikan secara sah di persidangan.

“Kami optimis bahwa majelis hakim akan memutus perkara ini sesuai dengan tuntutan kami, yakni pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas kemiliteran TNI Angkatan Laut,” tegasnya.

Sunandi juga menjelaskan alasan tidak dimasukkannya restitusi dalam tuntutan, berdasarkan fakta persidangan, terdakwa dinilai tidak memiliki kemampuan finansial untuk membayar ganti rugi.

“Majelis menanyakan penghasilan terdakwa, dan dijawab bahwa sisa gaji hanya sekitar satu juta rupiah per bulan. Bahkan pekerjaan orang tua terdakwa hanya sebagai petani. Fakta ini menunjukkan bahwa pembayaran restitusi sebesar Rp278 juta tidak mungkin dilakukan,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog