NEWSWAY.CO.ID, JAKARTA – Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Banjar, H Saidi Mansyur dan Said Idrus Alhabsyie, menilai bahwa dalil yang disampaikan oleh Paslon Nomor Urut 2, Syaifullah Tamliha dan Habib Ahmad Bahasyim, dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), tidak jelas dan terkesan memaksakan.


Pernyataan tersebut diungkapkan dalam sidang kedua perkara nomor 64/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang digelar pada Jumat (17/01/2025) pagi.



Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, serta pengesahan alat bukti.

Dalam keterangannya, Tim Kuasa Hukum Paslon 1 membantah tuduhan bahwa pihaknya menyalahgunakan kewenangan, program, dan kegiatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar untuk kepentingan kampanye Pilbup Banjar 2024.

“Dalil Pemohon yang menyatakan bahwa Paslon Nomor Urut 1 melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) melalui program ‘MANIS’ dengan sokongan dana dari perubahan APBD 2024 adalah dalil yang tidak berdasar, tidak relevan, bahkan mengada-ada,” tegas Yusuf Ramadhan, kuasa hukum Paslon 1, saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Tagline ‘MANIS’ yang digunakan Paslon 1 dalam kampanye menjadi salah satu poin yang dipersoalkan oleh Paslon 2.
Mereka menuduh bahwa slogan tersebut digunakan sebagai alat kampanye terselubung dengan mencantumkannya pada fasilitas Pemkab Banjar.
Namun, Tim Kuasa Hukum Paslon 1 menegaskan bahwa penggunaan tagline tersebut tidak melanggar aturan dan tidak melibatkan anggaran Pemkab.
“Penyusunan APBD maupun APBD Perubahan 2024 didasarkan pada prioritas pembangunan yang disetujui bersama oleh eksekutif dan legislatif, bukan untuk kepentingan politik,” tambah Yusuf.
Paslon 2 juga menyoroti peningkatan sejumlah anggaran, termasuk anggaran Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), yang disebut memiliki kaitan dengan istri Paslon 1, Nurgita Tiyas, sebagai Bunda PAUD.
Selain itu, mereka mempersoalkan peningkatan anggaran pengobatan massal dari Rp 1,25 miliar menjadi Rp 1,65 miliar dan bantuan sosial dari Rp 2,64 miliar menjadi Rp 3,64 miliar yang direalisasikan menjelang pilkada.
Namun, Paslon 1 menegaskan bahwa seluruh alokasi anggaran tersebut telah melalui proses legal dan tidak terkait dengan kampanye.
“Semua kegiatan dilakukan sesuai aturan, tanpa ada pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang,” ujar Yusuf.
Sidang berikutnya akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan alat bukti dan saksi dari kedua belah pihak.
MK diharapkan dapat memutus perkara ini dengan adil berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.