NEWSWAY.CO.ID, BALANGAN – Kuasa hukum mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Balangan Sutikno, resmi melaporkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan ke sejumlah lembaga pengawas hukum. Pelaporan ini merupakan buntut dari penetapan Sutikno sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Majelis Taklim Al-Hamid.

Laporan tersebut ditujukan kepada Komisi Kejaksaan RI, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI, serta sejumlah lembaga lain seperti Komisi Yudisial, Komnas HAM, Mahkamah Agung, dan Komisi III DPR RI.
“Kami telah menyerahkan tembusan laporan ini kepada pihak termohon dan majelis hakim sebagai pemberitahuan resmi. Substansinya, kami menilai ada penyalahgunaan wewenang dan dugaan pelanggaran kode etik dalam proses penetapan tersangka terhadap klien kami,” tegas kuasa hukum Hottua Manalu, usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Paringin, Jumat (10/10/2025).
Menurut Hottua, proses penetapan Sutikno sebagai tersangka dilakukan secara tergesa-gesa dan mengabaikan ketentuan hukum. Ia menyebut, pada 17 September lalu, Sutikno hanya dipanggil untuk pemeriksaan sebagai saksi, namun di hari yang sama statusnya langsung berubah menjadi tersangka tanpa adanya proses pemeriksaan sebagai calon tersangka terlebih dahulu.
“Ini sangat janggal. Belum ada minimal dua alat bukti yang sah, tidak ada hasil audit resmi dari lembaga berwenang, tapi klien kami langsung ditahan. Ini menunjukkan ketidakprofesionalan aparat penegak hukum,” ujarnya.
Hottua menjelaskan, pelaporan ke Komisi Kejaksaan dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan dimaksudkan sebagai bentuk kontrol serta efek jera agar praktik serupa tidak terulang.
“Hukum itu untuk melindungi, bukan menakut-nakuti masyarakat. Penegakan hukum yang adil adalah hak setiap warga negara,” tambahnya.
Selain itu, pihak pemohon juga mengajukan permohonan pengawasan jalannya sidang praperadilan ke sejumlah institusi, termasuk Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Tujuannya agar sidang berlangsung independen dan bebas dari intervensi.
“Sidang ini menjadi sorotan karena menyangkut asas keadilan dan prosedur hukum. Kami ingin memastikan proses berjalan transparan dan tidak ada tekanan dari pihak mana pun,” ujarnya.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Balangan menegaskan, penetapan Sutikno telah dilakukan sesuai prosedur. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Balangan Nur Rachmansyah, menolak tudingan adanya tindakan sewenang-wenang dalam proses penyidikan.
“Dari ahli yang kami hadirkan, jelas tergambar tidak ada pelanggaran prosedur. Justru narasi yang dibangun pihak pemohon bertentangan dengan fakta hukum,” kata Rachmansyah.
Ia menjelaskan, ahli dari pihak termohon telah memaparkan dasar historis dan filosofis keberadaan praperadilan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta batasan dan ruang lingkupnya sebagaimana diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi dan Surat Edaran Mahkamah Agung.
“Ahli juga mengulas perluasan objek praperadilan berdasarkan Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 dan batasannya sesuai SEMA No. 4 Tahun 2016. Bahkan, dalam pemeriksaan sebelumnya, ahli dari pihak pemohon juga mengakui tindakan penyidik tidak menyimpang,” jelas Rachmansyah.
Sidang praperadilan kini memasuki tahap kesimpulan. Putusan dijadwalkan akan dibacakan pada Senin (13/10/2025) di Pengadilan Negeri Paringin. (nw)
Reporter : Nasrulah