NEWSWAY.ID – Dalam beberapa tahun terakhir, akibat Pandemi Covid-19 berbagai aktivitas kegiatan tatap muka mengalami pembatasan, salah satunya yakni kunjungan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).


Namun, surat edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM yang secara resmi mengizinkan masyarakat untuk menjenguk Warga Binaan rupanya disambut antusias terlebih bagi para kerabat Warga Binaan itu sendiri.



Seperti halnya Rita, warga kota Banjarbaru ini mengaku telah menunggu momen bertatap muka langsung dengan suaminya yang merupakan salah satu warga binaan di Lapas Kelas II B Banjarbaru ini begitu lama.

“Alhamdulillah setelah sekian lama hanya bisa melepas rindu melalui sambungan telepon dan video call lantaran masa Pandemi, namun kini bisa langsung bertatap muka,” tutur Rita.

Disisi lain, Amico Balalembang Kepala Lapas Kelas II B Kota Banjarbaru lebih jauh menjelaskan bahwa dibukanya kembali jenguk tatap muka ini harus mengedepankan syarat-syarat yang dikemukakan pihaknya (Lapas).

“Syaratnya merupakan keluarga inti dari Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), yang dibuktikan dengan membawa Kartu Tanda Pengenal (KTP), Kartu Keluarga (KK), terlebih bukti telah vaksin booster,” Ungkap Amico.
Terlebih dikatakan Amico jika saat ini waktu kunjungan untuk keluarga WBP sendiri hanya dijatah 1 kali seminggu.
“Keluarga WBP yang datang berkunjung hanya boleh 1 kali dalam seminggu, dan di bagi per blok mengingat jumlah WBP yang tidak sedikit, agar bisa bergantian berkunjungan, pengunjung juga harus melampirkan semua syarat yang sudah diterapkan,” Jelasnya.
Amico juga menegaskan jika pengunjung belum bisa memenuhi syarat yang telah diterapkan, pihaknya masih bisa memfasilitasi pengunjung dengan cara kunjungan melalui video call.
“Untuk para keluarga yang datang berkunjung, namun tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, kami pun memfasilitasi dengan Video Call,” tegasnya.
Amico juga menegaskan jika pengunjung lapas ingin melakukan tatap muka kepada WBP, namun belum melakukan vaksin lengkap, maka mereka harus melampirkan bukti swab antigen dengan hasil negatif.
Sementara itu, dengan dibukanya layanan kunjungan tatap muka, Amico menegaskan akan lebih ketat dalam pengawasan.
“Karena selama 2 tahun tidak ada besukan, dan sekarang ada, jadi saya sampaikan dengan rekan-rekan yang bekerja agar memperketat penggeledahan barang dan orang,” tegasnya.
Untuk durasi waktu kunjungan ditambahkannya hanya diberikan waktu 15 menit di buka hari Senin hingga Kamis dan Sabtu.
Diketahui, Untuk kapasitas lapas sendiri pihaknya pun mengatakan seharusnya hanya cukup menampung sebanyak 798 WBP, namun kini jumlah WBP di lapas ini melebihi batas yaitu 1900 WBP, lantaran kiriman WBP baru maupun dari polres dan rutan yang lain.