KUR Super Mikro Pinjaman Untuk Pegawai Kena PHK dan Ibu Rumah Tangga

9 Januari 2024
KUR Super Mikro menawarkan suku bunga sebesar 3%, yang sebelumnya 6%, dengan plafon pinjaman hingga Rp 10 juta.(foto ilustrasi : DP/Newsway.id)

NEWSWAY.ID, KOTABARU – Pemerintah melalui Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjalankan skema KUR Super Mikro sebagai inisiatif pinjaman baru yang ditujukan bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan ibu rumah tangga pemilik usaha produktif berskala mikro.

~ Advertisements ~

KUR Super Mikro, diluncurkan pada 2020, bertujuan untuk memperluas akses pembiayaan formal kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

~ Advertisements ~

Menurut Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023, KUR adalah kredit atau pembiayaan modal kerja kepada debitur individu, badan usaha, atau kelompok usaha yang produktif dan layak, namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan yang belum cukup.

~ Advertisements ~

Plt. Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian, Ferry Irawan, menjelaskan bahwa KUR Super Mikro menawarkan suku bunga sebesar 3%, yang sebelumnya 6%, dengan plafon pinjaman hingga Rp 10 juta.

“Bertujuan perluasan akses pembiayaan formal kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), program ini memberikan bunga paling kecil, kini hanya 3%, dan plafon pinjaman paling besar Rp 10 juta,” ujar Ferry.

Sejak diluncurkan pada pertengahan Agustus 2020, suku bunga KUR Super Mikro terbilang rendah dibandingkan suku bunga komersial, memberikan manfaat besar bagi penerima pinjaman.

Jangka waktu KUR Super Mikro mencapai paling lama 3 tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja atau paling lama 5 tahun untuk kredit/pembiayaan investasi, dengan grace period sesuai penilaian Penyalur KUR.

PGS BNI Kotabaru Novrian Suryana menyatakan untuk mengajukan pinjaman KUR super mikro masyarakat tidak perlu menyediakan jaminan. (Foto.wiranata/newsway.id)

Novrian Suryana, PGS Pimpinan Bank BNI Kotabaru, menjelaskan bahwa skema KUR Super Mikro menggunakan usaha atau proyek yang dibiayai oleh KUR sebagai agunan pokok, tanpa memerlukan agunan tambahan.

“Ketentuan penerima KUR Super Mikro mencakup kategori usaha mikro, lama usaha minimal 6 bulan, dan persyaratan khusus untuk pekerja yang terkena PHK. Persyaratan administrasi termasuk KTP, Kartu Keluarga, surat ijin usaha dari RT/kelurahan, atau Izin Usaha Mikro Kecil,” pungkas Novrian.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog