NEWSWAY.ID, BANJARBARU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru yang dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Hidayaturahman, S.Sos M.Si didampingi Kasi Operasi dan Pengendalian Yanto Hidayat, SE meringkus adanya indikasi Pekerja Seks Komersial (PSK) yang menjajakan diri secara online melalui aplikasi hijau (MiChat), Selasa siang (26/03/2024) sekitar pukul 14.23 Wita, di salah satu rumah kontrakan Jalan Sejahtera No 69 RT 02 RW 06 Kelurahan Mentaos Banjarbaru Utara.


Empat orang berhasil diamankan dalam giat tersebut langsung dibawa ke Mako Satpol PP Kota Banjarbaru.



“AA (28 tahun), wanita yang terindikasi sebagai “pemain”, diamankan bersama satu wanita dan d laki-laki lainnya yakni NA (18 tahun), AH (35 tahun) dan AR (28 tahun), yang ikut terlibat dalam praktek prostitusi tersebut,” ujar Kasatpol PP.

Dayat membeberkan bahwa dalam percakapan melalui aplikasi, secara terang-terangan mereka mengakui memasang tarif sekitar Rp 300 ribu sampai Rp 600 ribu dalam sekali kencan.

“Mereka sudah kami amankan bersama barang temuan lainnya berupa alat kontrasepsi, tissu bekas pakai dan alat bukti lainnya,” jelasnya lagi.
Sementara itu Kasi opsdal Yanto Hidayat menjelaskan dari hasil pemeriksaan, empat orang yang diamakan diagendakan menjalani sidang tindak pidana ringan.
“Karena terbukti melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Pelacuran, serta Perda Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pengaturan Usaha Rumah Kost dan Perda Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” tandasnya.